22 Tersangka Kasus Prada Lucky, Penyidikan Tuntas dan Dilimpahkan ke Oditurat Militer

Denpasar – Kodam IX/Udayana memastikan proses penyidikan kasus penganiayaan yang menewaskan prajurit TNI AD, Prada Lucky Chepril Saputra Namo, telah tuntas dan resmi diserahkan kepada Oditurat Militer III-14 Kupang pada Jumat, 29 Agustus 2025.

Penyerahan berkas perkara dilakukan langsung oleh Danpomdam IX/Udayana, Kolonel Cpm Dwi Indra Wirawan, S.H., M.Si., kepada Oditur Militer III-14 Kupang. Dalam keterangannya, Danpomdam menyampaikan bahwa penyidikan oleh Denpom IX/1 Kupang telah selesai, dan selanjutnya perkara akan diproses lebih lanjut untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara dipisahkan menjadi tiga, dengan total 22 tersangka yang terdiri dari: 4 orang pada berkas pertama, 17 orang pada berkas kedua, dan 1 orang pada berkas ketiga.

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Widi Rahman, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Kodam IX/Udayana berkomitmen menjunjung tinggi supremasi hukum dan transparansi dalam setiap proses. “Perkara ini menjadi perhatian serius pimpinan TNI AD maupun Kodam IX/Udayana. Kami memastikan setiap proses hukum berjalan objektif, transparan, dan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *