Kasus Badak Agung, Kriminolog Dr. Gde Made Swardhana: Istilah Penyegelan, Premanisme dan Pemerasan Berlebihan

Kasus Badak Agung telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat belakangan ini. Banyak orang yang penasaran dan ingin tahu lebih banyak tentang kasus ini. Untuk itu, kami telah berbicara dengan Kriminolog Dr. Gde Made Swardhana untuk mendapatkan pandangan dan penjelasan lebih lanjut tentang kasus ini.

Menurut Dr. Gde Made Swardhana, istilah “penyegelan” yang sering di gunakan dalam kasus ini sebenarnya tidak tepat. Menurutnya, tindakan yang di lakukan oleh Badak Agung lebih tepat di sebut sebagai “pemerasan berlebihan”. Hal ini karena Badak Agung telah menggunakan kekuasaan dan pengaruhnya untuk memaksa orang lain memberikan keuntungan finansial yang tidak adil. Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum dan tidak dapat di terima dalam masyarakat.

Selain itu, Dr. Gde Made Swardhana juga berpendapat bahwa kasus Badak Agung juga menunjukkan adanya praktik premanisme. Premanisme adalah perilaku yang di lakukan oleh sekelompok orang yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan mereka. Dalam kasus Badak Agung, kelompok tersebut menggunakan kekerasan dan ancaman untuk memaksa orang lain memberikan uang atau keuntungan finansial. Praktik seperti ini sangat merugikan dan harus di tindak tegas oleh pihak berwenang.

Dr. Gde Made Swardhana juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus seperti ini. Menurutnya, pihak berwenang harus bertindak cepat dan mengambil langkah-langkah yang di perlukan untuk menghentikan praktik pemerasan berlebihan dan premanisme. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Dalam kesimpulannya, kasus Badak Agung adalah contoh nyata dari pemerasan berlebihan dan premanisme yang harus di tindak tegas oleh pihak berwenang. Istilah “penyegelan” tidak sepenuhnya mencerminkan tindakan yang di lakukan oleh Badak Agung. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk mendukung penegakan hukum yang adil dan tegas dalam kasus seperti ini, agar masyarakat dapat hidup dalam keadilan dan ketertiban.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *