Polsek Kuta Amankan Tiga Pelaku Jambret, Sudah Beraksi Puluhan Kali

Gentra News Bali – Kuta, Polsek Kuta mengamankan tiga pelaku Jambret yang selama ini sangat meresahkan masyarakat

terutama wisatawan asing yang berkunjung di wilayah Kuta. Ketiganya diamankan dalam laporan berbeda bahkan ada yang sudah beraksi puluhan kali.

Hal tersebut di ungkapkan Kapolsek Kuta Kompol, Yogie Pramagita, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Kanit Reskrim kepada media (31/7/23). Pelaku di bawah umur berinisial IKR (16) yang di amankan Rabu (26/7/23) sekitar pukul 23.45 Wita setelah ada informasi

dari masyarakat bahwa ada pengendara sepeda motor jatuh di Jalan Kartika plaza Kuta yang di duga melakukan jambret,

dan setelah di amankan petugas pelaku mengakui telah melakukan aksinya di beberapa TKP.

“Sebelumnya korban WNA berinisial ACL mendatangi Mapolsek Kuta pada Minggu 16 Juli 2023 dan melaporkan

telah mengalami jambret di TKP Jalan Sarinande, Seminyak Kuta” Jelas Kapolsek.

Tiga Pelaku Jambret, Sudah Beraksi Puluhan Kali

Saat itu korban jalan kaki menuju restaurant dan d ipepet oleh pelaku kemudian Hp korban di ambil paksa oleh pelaku,”Setelah di lakukan

intrograsi pelaku yang juga seorang Residivis kasus sama mengakui telah melakukan aksinya sebanyak 8 kali di wilayah Kuta dan korbannya semua WNA.

Kemudian pelaku bernama I Wayan Baruk (26) asal Karangasem di amankan pada Selasa (25/7/23) pukul 02.00 wita di jalan Saraswati III Seminyak,

Kuta Badung setelah sebelumnya korban warga Negara India bernama Sandeep A. K. S. Hp miliknya di ambil paksa oleh pelaku dan saat akan melarikan kabur ternyata pelaku salah masuk gang yang ternyata jalan buntu, lalu tersangka putar balik

yang akhirnya bertemu dengan kedua orang warganegara asing (korban) sehingga pelaku berhasil di amankan warga dan petugas Kepolisan.

Beberapa waktu sebelumnya Polsek Kuta juga mengamankan pelaku Jambret bernama Made Gita asal Karangasem setelah sebelumnya

pelaku pada Senin (5/6/23) berhasil merampas paksa HP korban bernama Salim Saif di jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Badung hingga korban

terjatuh dan atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke polisi, korban kehilangan Hp merk Iphone 14 Pro

berwarna hitam dan mengalami kerugian sebesar Rp. 20 juta.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya dapat mengamankan pelaku Made Gita dan dari pengakuannya saat beraksi

bersama temanya (DPO) serta selama ini sudah beraksi 10 kali di wilayah Kuta dengan sasaran wisatawan,” Kata Kompol Yogie.

Saat ini ketiga pelaku telah di tahan di Polsek Kuta dan di kenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *