Gentra News Bali – Mangupura, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi merubah kebijakan dalam ujian praktek pembuatan Surat Ijin Mengemudi untuk kendaraan sepeda motor roda dua (R2) di seluruh wilayah Indonesia, perubahan ujian jalur praktek tersebut ada pada angka 8 dan zigzag yangmana saat ini menjadi Lajur S yang memiliki ukuran lebar lebih besar.
Kasat Lantas Iptu Luh Putu Deniani, S.H seijin Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, S.I.K. menjelaskan Polres Badung telah mulai menerapkan aturan tersebut sesuai dengan instruksi dari Mabes Polri dan Polda Bali terkait perubahan lajur tersebut.
“Kita laksanakan perubahan lajur sesuai dengan instruksi satuan atas.” Ungkapnya di lokasi ujian praktek SIM gedung Satlantas Jl. I Gusti Ngurah Rai Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Bali. Senin (15/08) pagi.
Iptu Deniani juga menjelaskan dengan adanya perubahan lajur yangmana perubahan tersebut memudahkan masyarakat dalam ujian praktek, di harapkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat.
“Semoga dengan perubahan lajur ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus SIM.” Pungkasnya.
Rossa