HUT RI KE-78 TAHUN 2023, RIBUAN NAPI DI BALI TERIMA REMISI UMUM, MENKUMHAM : SEBAGAI BENTUK APRESIASI DAN PENGHARGAAN BAGI WBP

Gentra News Bali-DENPASAR, Memperingati Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema “Terus Melaju Untuk Indonesia Maju, Pemerintah memberikan remisi kepada Narapidana dan Anak Binaan di seluruh Indonesia sebagai bentuk penghargaan karena telah mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Kantor Wilayah Kemenkumham Bali turut andil dalam pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan di Provinsi Bali. Remisi di serahkan langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di dampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali,

Anggiat Napitupulu dan Kepala Divisi Pemasyarakatan, Gun Gun Gunawan. Pemberian remisi juga di hadiri oleh Forkopimda Provinsi Bali,

Kota Denpasar dan Kabupaten Badung serta Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali.

Pemberian remisi di lakukan secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan dari Lapas Kelas IIA Kerobokan dan Lapas

Perempuan Kelas IIA Kerobokan bertempat di ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (17/08).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dalam laporannya menyampaikan bahwa bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-78

Kemerdekaan Republik Indonesia, Khususnya di Provinsi Bali, Pemerintah memberikan remisi kepada 3.113 orang Warga Binaan Pemasyarakatan

dan Anak Binaan dengan rincian yang memperoleh RU-I sebanyak 3.048 orang dan RU-II sebanyak 65 orang.

Adapun jumlah penerima remisi pada setiap Lapas/Rutan dan LPKA di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali yaitu Lapas Kelas IIA Kerobokan 711 orang,

MENKUMHAM : SEBAGAI BENTUK APRESIASI DAN PENGHARGAAN BAGI WBP

Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan 167 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Bangli 1048 orang, Lapas Kelas IIB Karangasem 193 orang,

Lapas Kelas IIB Tabanan 123 orang, Lapas Kelas IIB Singaraja 210 orang, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Karangasem 30 orang,

Rutan Kelas IIB Klungkung 92 orang, Rutan Kelas IIB Bangli 287 orang, Rutan Kelas IIB Gianyar 130 orang, dan Rutan Kelas IIB Negara 122 orang.

Sebanyak 79 Warga Negara Asing (WNA) juga turut memperoleh remisi umum dengan rincian RU-1 70 orang dan RU-II 9 orang.

“Bagi Mereka yang telah melaksanakan pembinaan dan pembimbingan dengan baik, maka akan di berikan reward berupa pengurangan

masa pidana atau yang biasa di sebut dengan remisi. Tentunya Remisi ini di berikan kepada WBP yang sudah memenuhi kriteria dan ketentuan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Anggiat Napitupulu.

Dalam sambutan Menteri Hukum dan HAM yang di bacakan oleh Gubernur Bali menyampaikan bahwa Kemerdekaan Indonesia merupakan rahmat

dan nikmat Tuhan Yang Maha Esa atas perjuangan dan pengorbanan harta, darah dan nyawa para pejuang dan seluruh rakyat Indonesia. Kemerdekaan Indonesia sebagai nikmat yang harus di syukuri dengan menyadari secara mendalam bahwa kemerdekaan ini adalah karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah

untuk di manfaatkan dan di gunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia.

Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali

para Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi)

bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,

serta telah memenuhi syarat sebagaimana di atur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan bukan semata-mata di berikan secara sukarela oleh pemerintah,

namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan oleh unit pelaksana teknis Pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” terang Koster.

“Selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan di Lapas/Rutan dan LPKA. Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi hari ini untuk menjadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh,” tutup Gubernur Bali.

Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang di berikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik dan memenuhi syarat-syarat di tentukan dalam peraturan perundang-undangan. Ada beberapa jenis remisi, di antaranya adalah remisi umum, khusus, tambahan, kemanusiaan dan dasawarsa. Remisi umum adalah remisi yang di berikan setiap tanggal 17 Agustus seperti yang di berikan saat ini.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *