Terkait Video Mesum, Philipus Fernandez Katakan Korwil Peradi NTT Akan Panggil Oknum Advokat

Gentra News NTT – Advokat Peradi NTT Terancam Di pecat Terkait Dugaan Video Mesum, Ini Penjelasan Philipus Fernandez Selaku Korwil NTT

Philipus Fernandez: Kami Atas Nama Korwil NTT Akan Panggil Resmi Oknum Advokat Terkait Video Mesum

KOTA KUPANG – Viral beredarnya video mesum yang kuat di duga merupakan Advokat Peradi Kupang, Pada Selasa, (14/08/2023) lalu,

menadapat tanggapan tegas dari Philipus Fernandez, SH., selaku Koordinator Wilayah Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) Provinsi NTT, Pada Minggu, (20/08/2023).

Philipus Fernandez yang juga merupakan salah satu Advokat senior ini menegaskan bahwa, Korwil Peradi Kupang NTT akan memanggil yan

g bersangkutan secara resmi terkait video mesum yang di duga merupakan oknum Advokat Peradi Kupang bersama istrinya lagi

sedang asik bergenjot yang beredar luas ditengah masyarakat melalui media sosial (Medsos) Facebook,

“Nanti kami atas nama Korwil Peradi/Peradi Kupang NTT akan memanggil resmi yang bersangkutan (ybs) untuk meminta klarifikasinya,”

Demikian tanggapan Fernandez yang di konfirmasi tim media melalui Whatsappnya Minggu, (20/08) malam.

Philipus Fernandez Katakan Korwil Peradi NTT Akan Panggil Oknum Advokat

Saat di mintai klarifikasi terkait keanggotaan oknum Victor Makandolu dalam organisasi profesi paling bergengsi tersebut, diri nya menjelaskan bahwa,

“Memang ada terdaftar dalam buku keanggotaan Advokat Peradi Kupang NTT atas nama saudara Victor Makandolu, SH., tapi apakah

yang termuat di medsos itu yang bersangkutan atau bukan perlu kami panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.” Beber Fernandez

Masih menurutnya bahwa advokat sebuah profesi yang mulia karena bersatus sebagai penegak hukum, sehingga ini merupakan perbuatan tercela yang di nilainya sebagai pelanggaran kode etik berat, jika terbukti akan di berhentikan dan di lakukan pembatalan sumpah di Mahkamah Agung RI,

“Memang dalam UU Advokat maupun Kode etik Advokat Indonesia ini adalah perbuatan tercela dan termasuk pelanggaran kategori berat yang tidak boleh di lakukan oleh seorang advokat yang berstatus sebagai penegak hukum dan berpredikat Officium Nobile/Mulia. Kalau ada bukti-bukti kuat terjadi pelanggaran etik maka kami akan meneruskan dengan membuat laporan ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi untuk di buka sidang etik dan bisa di jatuhkan putusan pelanggaran kode etik berupa pemberhentian tetap sebagai advokat dan pembatalan Berita Acara Sumpah kepada MA (Mahkamah Agung) RI.” Pungkas Fernandez.

Seperti di beritakan sebelumnya bahwa sebuah akun Facebook bernama Chrst membagikan sebuah postingan dengan caption “Viral video mesum kupang Victor Makandolu dan Novi Muskananfola., Full video di Google Drive link di bawah. http://fastlog.org/MTamYW1wO2k9MTA3NzEw, yang di postingnya, Pada Selasa, (14/08/2023).

Tak hanya akun bernama Chrst yang memposting adegan mesum itu namun setelah di telusuri juga ada akun Facebook lainnya bernama Monica Nirmala turut membagikan postingan serupa, Pada Jumat, (18/08/2023).

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *