Bahas Penyelesaian Boedel Pailit, Dirjen AHU Selenggarakan Rapat

Gentra News Bali – Pandemi Covid-19 memukul telak dunia bisnis tanah air pada hampir seluruh sektor usaha. Kondisi ini mengancam

bahkan sudah mengakibatkan sebagian perusahaan berakhir pailit karena tidak mampu memenuhi kewajiban. Salah satu

sektor yang paling terdampak dari pembatasan kegiatan masyarakat yakni sektor pariwisata.

Pembatasan kegiatan masyarakat dan penerbangan luar negeri pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan banyaknya perusahaan yang bergerak dibilang pariwisata mengalami kebangkrutan. Meskipun saat ini Pandemi sudah berakhir dan ekonomi berangsur pulih namun beberapa perusahaan tidak dapat bertahan dan mengalami pailit.

Membahas penyelesaian boedel pailit salah satu perusahaan yang bergerak di bilang pariwisata di Bali, Direktur Jenderal Administrasi

Hukum Umum Cahyo Rahadian Muzhar didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali Alexander Palti menyelenggarakan rapat bersama Balai Harta Peninggalan Surabaya selaku kurator, Bank Negara Indonesia Wilayah Bali, bertempat di ruang Dharmawangsa, Kanwil Kemenkumham Bali.

Di rjen AHU Selenggarakan Rapat

“Kegiatan ini di laksanakan sebagai diskusi untuk mendapatkan rekomendasi terbaik. Ada banyak hal yang harus di perhatikan. Saya juga akan berkomunikasi dengan pimpinan pusat instansi terkait lainnya.” ucap Cahyo.

Boedel pailit adalah harta kekayaan milik individu atau badan yang mengalami pailit atau kebangkrutan dan sudah di nyatakan oleh hukum. Proses pengelolaan boedel pailit adalah setelah pihak peminjam yang mengalami pailit sudah tidak mampu melakukan pembayaran ketika putusan pernyataan pailit di keluarkan. Hak pengelola dari harta yang menjadi boedel pailit ada pada Balai Harta Peninggalan sebagai pihak kurator.

Kepailitan merupakan suatu proses penyelesaian sengketa bisnis melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan niaga. Istilah kepailitan sering kali masih terasa awam bagi sebagian orang, walau istilah ini sering di gunakan dalam dunia bisnis dan usaha.

Kepailitan di awali dengan pengajuan permohonan pernyataan pailit dan akan menghasilkan sebuah putusan pailit. Dalam putusan pailit terdapat beberapa akibat hukum bagi debitur pailit, salah satunya berakibat pada kewenangan berbuat debitur pailit dalam bidang hukum harta kekayaan. Hal ini mengakibatkan kewenangan debitur menjadi sangat terbatas.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *