Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem Polsek Bebandem Program Jumat Curhat digulirkan Polres Karangasem. Dalam program tersebut, Kapolsek Bebandem* AKP I MENGAH SUNIA,SH* turun langsung ke tengah masyarakat, untuk mendengarkan keluhan, curhat, maupun menyerap informasi langsung.
Selamat pagi pada hari Jumat tanggal 1 September 2023 Pukul 08.00 wita Kapolsek Bebandem melaksanakan Jumat Curhat menyerap keluh kesah mayarakat dalam program Jumat Curhat dengan masyarakat di Banjar Dinas Bhuna Kerta, Desa Bhuana Giri, Kecamatan Bebandem Kabupaten Karangasem
Dalam Kegiatan Jumat Curhat, Kapolsek Bebandem yg di dampingi oleh Kanit Reskrim, Kanit Patroli dan Bhabinkamtibmas Desa Bhuana Giri, Bertemu dengan I NYOMAN TANGKAS Selaku Kadus Banjar Dinas Bhuana Kerta, Serta Prajuru, dan Warga masyarakat Banjar Dinas Bhuana Kerta, yang sedang Melaksanakan Rapat / Paruman Rutin Setiap Bulannya.
Dalam Kesempatan Tersebut oleh Kapolsek Bebandem, menyampiakan Pesan Kamtibmas serta mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan hal ini khususnya di Banjar Dinas Bhuana Kerta yang mana di wilayahnya terdapat hutan lindung di harapkan warga dapat Menjaga dan melestarikan hutan tersebut, upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan diharapkan warga agar turut aktif bersama-sama melakukan pemantauan dan berupaya melakukan pemadaman bila terjadi kebakaran hutan, dan seluruh elemen masyarakat diharapkan berperan aktif dan melakukan pencegahan dini, memasuki musim kemarau diharapkan seluruh warga masyarakat harus waspada KARHUTLA.
Disampaikan pula oleh Kapolsek Bebandem Membakar hutan dan lahan dengan tujuan membuka lahan merupakan hal yang secara tegas dilarang oleh pemerintah dan Undang-Undang tentang kebakaran hutan dan lahan. Dampak dari pembakaran hutan ini sangat besar salah satunya merusak ekosistem dan menyebabkan polusi terhadap lingkungan sekitar.
Dalam kesempatan tersebut Kanit reskrim Polsek Bebandem menambahkan.
Pembakaran hutan dengan di sengaja dapat dikenakan sanksi pidana serta denda. Pasal dalam UU Kehutanan yaitu barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5 miliar sedangkan pelanggar karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1,5 miliar.
- Penyampaian dari Kadus Bhuana Kerta An. I NYOMAN TANGKAS Menyampaikan bahwa situasi Kamtibmas di Br. Dinas Bhuna Kerta dalam keadaan aman terkendali, Terkait dengan adanya hutan lindung akan tetap menjaganya, Adanya penyebab kebakaran hutan yg pernah terjadi akibat ulah manusia/oknom yaitu dengan mencari sarang lebah madu dengan menggunakan api atau obor. Sayangnya banyak oknum yang salah mempraktikkan sehinga sisa api yang tidak dimatikan dengan benar bisa menjadi penyebab kebakaran hutan lindung, diharapkan pihak kepolisian Polsek Bebandem dapat memberikan pemahaman kepada warga yg melakukan pencarian sarang lebah madu Kegiatan tersebut dapat Merusak ekosistem yg ada di hutan lindung Bhuana Kerta.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Bebandem menanggapi apa yg menjadi permasalahan terkait kelestarian hutan lindung di Banjar Dinas Bhuna Kerta dan perburuan sarang lebah madu dengan menggunakan api atau obor, dan membuka lahan pekembunan dgn cara membakar semaka – semak agar Kepada warga nantinya apa bila menemukan hal tersebut dapat melaporkan kepada pihak yg berwajib, atau kepihak kepolisian dalam hal ini Polsek Bebandem, Sehingga ekosistem yg berada di hutan lindung Bhuana Kerta dapat terjaga dengan baik, serta kami dari pihak Kepolisian akan selalu Menghimbau warga agar tidak melakukan hal-hal tersebut
Selama kegiatan berjalan dengan aman dan lancar, serta seluruh kegiatan berahir pkl 09.00 wita situasi aman.
HORMAT KAMI
POLSEK BEBANSEM