Penguatan Peran Kanwil Dalam Pelaksanaan Tugas BSK Kumham di Wilayah sebagai Rekomendasi Pengembangan Organisasi BSK Kumham Semakin Berkualitas

Gentra News Bali – BADUNG, Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (BSK Kumham) dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, yang semula organisasi yang menjalankan tugas di bidang perumusan rekomendasi hasil penelitian dan pengembangan menjadi organisasi yang melaksanakan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM. Dalam pengimplementasiannya, di hari kedua, Kamis (21/9/2023) BSK Kumham menyelenggarakan Penguatan Peran Kanwil dalam Pelaksanaan Tugas BSK Kumham di Wilayah bertempat di Ballroom Trans Resort Bali.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala BSK Kumham, Y Ambeg Paramarta, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, Pimpinan Tinggi Pratama pada BSK Kumham dan peserta kegiatan terdiri dari Kepala Kantor Wilayah seluruh Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta jajaran.

Kepala BSK Kumham, Y Ambeg Paramarta dalam arahan tugasnya secara garis besar memperkenalkan tugas dan fungsi BSK Kumham untuk menyelenggarakan perumusan, penyusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

“Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 telah disebutkan tugas dan fungsi dari BSK, jika melihat dalam rumusan tugas dan fungsi ini maka yang menjadi output dari BSK ini merupakan suatu strategi kebijakan”, terang Ambeg.

Kepala BSK Kumham juga menjelaskan terkait Evaluasi Kegiatan BSK Kumham di Wilayah, dimana di tahun 2023 terdapat beberapa kegiatan BSK Kumham yang dilaksanakan di Kanwil yaitu Evaluasi Kebijakan Kemenkumham, Analisis Kebijakan dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM yang Mendukung Pembuatan Kebijakan di wilayah, Monitoring dan Evaluasi Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis Indeks Persepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IPK-IKM) dan Sosialisasi Hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

“Capaian kinerja Kantor Wilayah atas pelaksanaan kegiatan tersebut perlu di evaluasi guna melihat keberhasilan atau capaiannya serta manfaat yang diterima, hasil evaluasi ini juga berguna dalam memproyeksikan pelaksanaan kegiatan BSK Kumham di Kanwil di masa yang akan datang sehingga output dan outcome yang dihasilkan dapat sesuai dengan harapan”, pungkasnya.

Selanjutnya, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, menyampaikan terkait arah kebijakan reformasi birokrasi serta beberapa indikator capaian Kementerian Hukum dan HAM dalam reformasi birokrasi.

Asep Kurnia juga menyampaikan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-12.OT.03.01 Tahun 2023 tentang langkah-langkah Peningkatan Pelaksanaan Reformasi dan Birokrasi di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang salah satunya yakni melaksanakan Survei Indeks Presepsi Korupsi dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) melalui aplikasi 3AS.

Penguatan Peran Kanwil dalam Pelaksanaan Tugas BSK Kumham di Wilayah juga dirangkaikan dengan sesi diskusi pada masing-masing komisi yang membahas topik yang telah ditentukan diantaranya Analisis Evaluasi Kebijakan, SIPKUMHAM, Survei IPK/IKM, OPini Kebijakan, Indeks Reformasi Hukum, Kajian Indeks Layanan Kesekretariatan, dan Kajian Pendelegasian Tugas dan Fungsi BSK Kumham di Kanwil Kemenkumham.

Dalam diskusi tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan pendapat berkaitan dengan peran kantor wilayah terhadap implementasi BSK di daerah serta kualifikasi bidang pendidikan dalam penentuan Sumber Daya Manusia yang nantinya akan menangani tusi BSK di wilayah.

Diakhir sesi diskusi tersebut nantinya diharapkan dapat dimanfaatkan dalam kajian analisis urgensi pendelegasian tugas dan fungsi BSK Kumham di Kantor Wilayah serta dimanfaatkan dalam mempersiapkan perubahan dan pengembangan organisasi BSK Kumham baik di tingkat pusat maupun wilayah.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *