Sat Reskrim Polres Ende Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Gentra News NTT-Ende-Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yance Yauri Kadiaman,SH Merilis terkait penangkapan pelaku persetubuhan Anak di bawah umur, pada hari senin, Pukul 18.00 tanggal 23 Oktober 2023 oleh Anggota PPA Sat Reskrim Polres Ende.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/185/X/2023/Reskrim tangelo 2023.Tersangka HH (50 tahun ), Pekerjaan : Petani/Pekebun ,Korban F ( 12 tahun ).

Kronologi: bahwa awalnya Awalnya pada bulan September 2022 (hari tanggal anak korban
lupa) bertempat di dalam gudang Masjid At-Taqwa Pengajawa anak korban F telah
dicabuli oleh Tersangka HH, dimana pada saat itu anak korban dan ketiga orang
temannya pulang berjualan Sirih pinang sesampinya dibelakang masjid At-Tawa
Tersangka memanggil ketiga orang anak tersebut dan menyampaikan untuk membantu
membersihkan Masjid.

Kemudian keempat orang anak kembali kerumah untuk
menyimpan seluruh barang-barang bawaan mereka, Kemudian Keempat orang anak
termaksud anak korban kembali mendatangi masjid At-Taqwa, Pada saat itu anak
korban dan ketiga orang temanya sedang membersihkan bagian teras Masjid lalu
Tersangka HH memanggil anak korban F dan disuruh oleh tersangka untuk
membersihkan Kotoran ayam didalam gudang Masjid.

Pada saat itu Saksi anak UM juga ingin ikut akan tetapi Tersangka HH melarangnya dan membiarkan anak korban F membersihkannya sendiri, kemudian anak korban segera masuk kedalam Gudang
masjid dan langsung membersihkan kotoran ayam didalam Gudang masjid tersebut,

Beberapa saat kemudian Tersangka HH juga ikut masuk kedalam gudang masjid dan
menutup sebagian pintu gudang lalu Tersangka HH menarik tangan anak korban dan
langsung mencium dan menghisap bibir anak korban, dengan kejadian tersebut anak
korban langsung menendang kaki Tersangka dan langsung berlari keluar dari dalam
gudang tersebut.

Sesampainya diluar Gudang anak korban menceritakan kejadian
tersebut kepada saksi UM dan kejadian yang kedua terjadi berselang 3 hari berikutnya pada Bulan September 2022 sekitar pukul 13.00 wita, Anak korban HH bersama adiknya AF pulang dari kios
membeli jajan yang mana kios tersebut melewati depan rumah Tersangka HH, tiba –
tiba Tersangka HH yang pada saat itu sedang mengenakan sarung dan tidak
mengenakan baju berdiri di depan pintu rumahnya lalu Tersangka memanggil anak
korban bersama adiknya AF dengan cara bersiul namun anak korban bersama adiknya
F tidak menghiraukannya kemudian Tersangka memanggil “ F..AF..mau uang tidak
(sambil Tersangka menyodorkan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah)
“ lalu anak korban jawab “ saya tidak mau “Namun Tersangka tetap memaksa dengan
mengatakan “ terima sudah uang ini “ namun anak korban tetap tidak mau dan
kemudian tiba- tiba Tersangka HH langsung mengangkat kain sarungnya yang mana
saat itu Tersangka tidak mengenakan celana dalam dan menunjukan kemaluannya di
depan anak korban bersama adiknya AF, sehingga anak korban bersama adiknya AF
langsung lari pulang ke rumah.

Adapun Motifnya Memenuhi hawa nafsu tersangka Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI No.
17 Tahun 2016 tentang penetapan perppu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 35
Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal
290 ayat (2) KUHP atau pasal 6 huruf a Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara
Ket. Kejadian tersebut pada bulan September 2022 sedangan Anak korban baru menceritakan
kepada keluarga pada bulan Oktober 2023 dikarenakan rasa takut dari anak korban.

Rossa
.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *