Babinsa Detusoko Lakukan Pendampingan Penurunan Baleho Caleg Oleh Panwascam di Wilayah Kecamatan Detusoko

Gentra News NTT – Ende/Detusoko, Bertempat di seputaran wilayah Kecamatan Detusoko, Babinsa Koramil 1602-03/Detusoko Kodim 1602/Ende Serda Alamsyah bersama Bapak Yohanis Tani dan 3 orang anggota ( PANWASCAM Detusoko ), Anggota Polsek Detusoko Brigpol Carlos dan 1 orang anggota telah melaksanakan pendampingan penurunan baleho caleg oleh petugas Panwascam Detusoko di seputaran wilayah Kecamatan Detusoko, Senin (13/11/2023).

Panwascam Detusoko menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sementara (APS) atau baliho caleg karena melanggar aturan. “Ya kami lakukan penertiban APK dan APS yang dianggap melanggar aturan” ujar Bapak Yohanis Tani.

Dia mengatakan penertiban ini sesuai dengan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum.

Babinsa Serda Alamsyah mengungkapkan bahwa selain penertiban APK dan APS yang di pasang pada tempat yang dilarang, Bawaslu bersama Satpol PP juga menertibkan alat peraga yang terdapat unsur kampanye.

“Penertiban APK atau APS yang mengandung unsur kampanye seperti memuat tanda coblos nomor urut, gambar simbol dan memuat ajakan untuk memilih,” ungkapnya.

Alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan, yaitu yang mengandung ajakan untuk memilih, baik berupa tulisan maupun simbol atau tanda mencoblos. Demikian pula APS yang melanggar Perda, seperti dipaku di pohon atau dipasang di tiang listrik.  APS yang sudah marak terpasang di tepi jalan berupa baliho atau spanduk foto caleg atau capres-cawapres. Pencopotan ASP diutamakan yang berada di tepi jalur Pantura maupun jalan raya di wilayah kecamatan.

(Pendim 1602/Ende)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *