Babinsa Peltu Nuryani Lakukan Pendampingan Penurunan Baleho Caleg Oleh Panwascam Di Wilayah Kecamatan Kota Lama.

Gentra News NTT – Kota Kupang, Bertempat di seputaran wilayah Kecamatan Kota Lama, Babinsa Koramil 1604-01/Kupang Kodim 1604/Kupang Peltu Nuryani bersama Babinkamtibnas, Plh Lurah Airmata, Kasitrantib, Para Mahasiswa Undana, Panwaslu Kec. Kota Lama, Bawaslu Kec. Kota lama, Satpol PP melaksanakan penertiban Baleho Caleg sebanyak 23 Baliho/Reklame, Selasa (21/11/2023).

Panwascam Kota Lama menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sementara (APS) atau baleho Caleg karena melanggar aturan. “Ya kami lakukan penertiban APK dan APS yang dianggap melanggar aturan” ujar Bapak Lurah.

Dia mengatakan penertiban ini sesuai dengan Pasal 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur bahwa alat peraga kampanye dilarang dipasang pada tempat umum.

Babinsa Peltu Nuryani mengungkapkan bahwa selain penertiban APK dan APS yang di pasang pada tempat yang dilarang, Bawaslu bersama Satpol PP juga menertibkan alat peraga yang terdapat unsur kampanye.

“Penertiban APK atau APS yang mengandung unsur kampanye seperti memuat tanda coblos nomor urut, gambar simbol dan memuat ajakan untuk memilih,” ungkapnya.

Alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan, yaitu yang mengandung ajakan untuk memilih, baik berupa tulisan maupun simbol atau tanda mencoblos. Demikian pula APS yang melanggar Perda, seperti dipaku di pohon atau dipasang di tiang listrik. APS yang sudah marak terpasang di tepi jalan berupa baleho atau spanduk foto caleg atau capres-cawapres. Pencopotan APS diutamakan yang berada di tepi jalan raya di wilayah kecamatan.

Kornelis Adu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *