Babinsa Ubud Atensi Penyuluhan Sadar Hukum Di Desa Mas

Gentra News Bali – Gianyar – Ubud, bertempat di Ruang Pertemuan/Rapat LPD Desa Mas Kecamatan Ubud Babinsa Koramil 1616-02/Ubud Sertu Made Surita menghadiri Seminar/Penyuluhan Sadar Hukum dengan tema “Peran Fungsi Paralegal Dan Fenomena Menikah Di Bawah Umur Serta Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak” Jumat (1/12/2023)

Pada giat seminar kali ini membahas tentang keberadaan Paralegal di Desa dan peran serta kegiatan Pararegal dalam memberikan bantuan hukum bagi Masyarakat, perlindungan hukum terhadap Perempuan dan Anak serta perlindungam hukum pada perkawianan di bawah umur

Perekrutan Paralegal di Desa ini adalah setiap orang yang berasal dari Komunitas, Masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan. Seperti para Kelihan Dinas, Para Kelihan Adat, Para Bendesa Adat dan Para Ketua atau Ormas lainnya yang ada di Desa untuk bersinergi dengan Tiga Pilar Desa (Kades, Bhabinkamtibmas dan Babinsa) dalam pendampingan hukum bagi Masyarakat yg bermasalah dengan hukum.

Dalam upaya mencegah perkawinan anak di bawah umur, Paralegal dapat menggunakan pendekatan hukum untuk mencegah Orang Tua atau pihak lain yang mengawinkan Anak di bawah umur. Pendekatan hukum yang dilakukan oleh paralegal adalah menginformasikan peraturan perundangan dan sanksi pelanggaran terhadap batas usia minimal perkawinan Anak.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *