Bidkum Polda Bali penyuluhan Hukum di Polres Bangli.

Gentra News Bali – Polda Bali, Polres Bangli
Pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 PKL. 09.15 s.d 11.00 Wita bertempat di Gedung Sasana Bhayangkara Polres Bangli, telah dilaksanakan penyuluhan hukum tentang Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, terkait *Kewenangan mewujudkan Polri yang Presisi dalam penyidikan kasus sektor jasa Keuangan.

Sebagai peserta merupakan perwakilan Bagian, Satuan dan Seksi serta Polsek jajaran Polres Bangli sejumlah 120 orang

Acara dibuka oleh *Waka Polres Bangli KOMPOL M. AKBAR EKA PUTRA SAMOSIR, SH.,S.I.K., MH didampingi Narasumber pemberi materi dari Tim Bidkum Polda Bali
KOMPOL I NYOMAN GATRA, SH.,MH, jabatan Kaur Luhkum Bidkum Polda Bali dan Tim
AKP NI PUTU MAIPIN EKAYANTI, SH.,MH, jabatan Kaur Sunkum Bidkum Polda Bali, PENATA TK I TITIN SYAMI serta PENATA NI LUH PUTU SRI ARIATINI.

Materi yang disampaikan Narasumber Kompol Nyoman Gatra Sh., Mh terkait Undang Undang no. 2 tahun 2002 tentang KEPOLISIAN RI, Kewenangan Polri dalam penyidikan Kasus sektor Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Peserta sangat antusias menerima arahan dari Narasumber dengan tehnik penyuluhan dsn diselingi tanya jawab, bilamana peserta bisa menjawab diberikan doorprice.

Seijin Kapolres Bangli melalui Waka Polres Bangli Kompol M Akbar Eka Putra Samosir, Sh., S.I.K., Mh bahwa Ucapan terimakasih dari pimpinan telah trrselenggaranya penyuluhan Hukum yang diasjikan oleh Bidkum Polda Bali, sebagai pedoman bagi anggota Polres Bangli dalam pelaksanaan tugas kedepannya. “Jelasnya.

rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *