Sat Resnarkoba Polres Karangasem kembali lakukan gelar perkara dalam pengungkapan kasus yang marak akhir – akhir ini. Sabtu 16 Maret 2024.

Gentra News Bali-Karangasem-Dengan Era keterbukaan sekarang ini tentulah berpengaruh dengan proses hukum yang aktual sekarang dapat diketahui publik dengan kepastian hukum.

Dalam pengungkapan kasus tentunya tidak berhenti disitu saja, penyidik berwenang melanjutkan suatu tindak pidana secara independen ke Jaksa Penuntut Umum untuk dituntut hingga ke tingkat Peradilan.

Oleh sebab itulah Polres Pessel menyikapi hal itu sesuai dengan aturan Kapolri dalam Penanganan suatu perkara.

Fungsi Gelar Perkara dalam penyidikan tindak pidana merupakan salah satu upaya untuk membantu penyidikan dalam memberikan gambaran yang objektif dan jelas akan status hukum dan aspek hukum suatu permasalahan bagi penyidik pada suatu kasus yang menurut penilaian penyidik tidak jelas.

Bertempat di Ruang Gelar Perkara Sat Narkoba Polres Karangasem dilaksanakan Penanganan Gelar Perkara yang ditangani oleh Sat Narkoba Polres Karangasem.

Sesuai dengan 1 Laporan Polisi Model A Sat Narkoba tentang Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang terjadi di Tkp di sebuah gang di jln raya amlapura singaraja tepatnya di sebelah tower pemancar yang beralamat di banjar dinas tulamben desa Tulamben kec. Kubu kab. Karangasem

Adapun kegiatan diikuti oleh :

  1. Kbo Sat Resnarkoba IPDA ALVIN KURNIAWAN, S.H.
    2.Kanit 2 Sidik Sat Resnarkoba I WAYAN UDIANA, S.H.
    3.Kanit 3 Sat Reskrim IPDA I NYOMAN JANA W, S.H.
    4.Kasubsibidbin IPDA WALFRIDA E. PAREIRA.
    5.Kasi Kum IPTU I GST. LANANG NGR ARIMBAWA
  2. Kanit 4 Intelkam IPDA I MD. DWI CIPTA SUDEWA, S.H.
    7.P.S Kasubsi Bankum APTU I MADE TAMBIR
    8.Banit 10 Sipropam KOMANG NGURAH WIDNYANA.
  3. Anggota Sat Narkoba.

Kegiatan gelar perkara yang dihadiri oleh pihak-pihak yang berkompeten tentunya sebagai keterbukaan penyidik yang diawasi oleh Si Propam dan Siwas sebagai pihak yang berwenang mengawasi objektif jalannya penyidikan berperkara apakah kasus sudah dapat memenuhinya unsur pasal yang disangkakan dan di lanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak.

Nantinya Penyidik pembantu dapat membuat kelengkapan administrasi perkara dan membuat laporan Hasil Gelar Perkara yang akan dilaporkan secara administratif berjenjang.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *