Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem
Sabtu (16/3/2024), Sikum Polres Karangasem menghadiri Gelar Perkara Khusus penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara dugaan tindak pidana Kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan) atau penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 4 Pebruari 2024 di tengah jalan umum Amlapura – Singaraja, Br.Dns. Lebh, Desa Sukadana, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem yang diduga dilakukan oleh tiga orang laki-laki dewasa dengan inisial IGAA, IMLA dan I KAA, dan diduga dilakukan oleh empat orang anak laki-laki dibawah umur dengan inisial IKAA, IKW, IGIP dan IKAM.
Gelar Perkara Khusus tersebut dilaksanakan di Ruang Keadilan Restoratif Polsek Kubu dipimpin oleh Kapolsek Kubu AKP Ida Bagus Astawa, S.H., dan dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau Kanit Reskrim Polsek Kubu, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem, serta dihadiri oleh korban, para pelaku baik yang dewasa maupun anak-anak, orang tua para pelaku, orang tua korban dan tokoh masyarakat.
Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif diartikan sebagai penyelesaian perkara dugaan tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar mengecek kembali pernyataan pihak yang berperkara yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian guna memastikan apakah mereka memang benar-benar menghendaki untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Peserta gelar juga memastikan kepada pihak yang berperkara, apakah mereka telah mendapatkan keadilan ketika mereka menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara musayawarah mufakat. Demikian juga terhadap tokoh masyarakat yang hadir, peserta gelar memastikan apakah penyelesaian secara musyawarah mufakat tersebut dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi pihak yang berperkara dan bagi masyarakat secara umum,” ungkap Kasi Humas.
Dalam kesempatan Gelar Perkara Khusus tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan tersebut baik terhadap para tersangka dewasa maupun para tersangka anak-anak berdasarkan keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta menyarankan kepada penyidik untuk melengkapi administrasi penghentian penyidikan (SP3), membuat dan mengirim SP2HP kepada pelapor, membebaskan para tersangka dewasa dari penahanan setelah diterbitkan SP3, mengembalikan barang/benda sitaan kepada yan paling berhak, meng-input penghentian penyidikan tersebut pada E-MP secara real time, dan mengarsipkan berkas perkara dan jangan sampai hilang.
“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Pertimbangan penyelesaian perkara tidak semata-mata pada tercapainya keadilan bagi pihak yang berperkara karena telah terjadi kesepakatan di antara mereka, tetapi juga memastikan bahwa penyelesaian tersebut memberikan manfaat kepada para pihak dan masyarakat serta secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada,” tambah Kasi Humas.
Dalam Gelar Perkara Khusus tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan tersebut baik terhadap para tersangka dewasa maupun para tersangka anak-anak berdasarkan keadilan restoratif, karena telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil penghentian penyidikan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perpol No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Kesepakatan untuk penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diambil secara bulat oleh seluruh peserta Gelar Perkara Khusus, karena di samping telah terpenuhinya seluruh syarat formil dan materiil, penghentian penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan tersebut tersebut juga telah mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri, yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum,” tambah Kasi Humas.
rossa