Sebagai Dasar Pertimbangan Pengambilan Keputusan Dalam Gelar Perkara, Sikum Polres Karangasem Memberikan Pendapat Saran Hukum

Gentra News Bali-Polda Bali – Polres Karangasem – Sikum Polres Karangasem, Rabu (20/3/2024), Sikum Polres Karangasem menghadiri gelar perkara dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu, fitnah dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial IKW yang terjadi pada tanggal 4 November 2023 di Banjar Puseh, Desa Bugbug, Kecamatan dan Kabupaten Karangasem.

Gelar Perkara tersebut dilaksanakan di Ruangan Rapat Satuan Reskrim Polres Karangasem, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karangasem, AKP I Wayan Widarta, S.Sos., M.H., dihadiri oleh Penyidik Pembantu atau para Kanit Satreskrim, Seksi Pengawas, Seksi Propam, dan Seksi Hukum Polres Karangasem.

Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta, S.I.K., S.H., M.K.P., melalui Kasi Humas, IPTU I Gede Sukadana menyampaikan bahwa gelar perkara terhadap perkara tersebut dilaksanakan dalam rangka penghentian penyelidikan.

“Dalam gelar perkara tersebut, dilakukan pembahasan secara ilmiah terkait dengan fakta-fakta hukum dan alat bukti yang telah diperoleh, hubungan antara barang bukti dengan perkara yang terjadi, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada terlapor dan kualitas pembuktian. Pembahasan secara ilmiah ini dilakukan agar penanganan yang dilakukan oleh penyelidik sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Kasi Humas.

Dalam kesempatan Gelar Perkara tersebut, Sikum Polres Karangasem memberikan Pendapat dan Saran Hukum (PSH) bahwa Sikum Polres Karangasem sepakat dengan Penyelidik Satreskrim Polres Karangasem untuk perkara tersebut diatas dihentikan penyelidikannya karena berdasarkan fakta-fakta yang didapat, analisa kasus dan analisa yuridis belum ditemukan peristiwa pidana serta menyarankan kepada penyelidik untuk melengkapi administrasi penyelidikannya, membuat dan mengirim SP2HP kepada Pelapor, meng-input administrasi penyelidikan pada E-MP secara real time dan mengarsipkan berkas perkara dan jangan sampai hilang.

“PSH dari Sikum Polres Karangasem diperlukan sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan dalam gelar perkara. Dengan adanya PSH tersebut, diharapkan tidak terjadi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku serta proses penanganan perkara dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan,” tambah Kasi Humas.

Dalam gelar perkara tersebut, para peserta gelar telah sepakat untuk menghentikan penyelidikannya terhadap perkara tersebut diatas.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *