Gentra News NTT – SIKKA Babinsa Koramil 04/Kewapante Kodim 1603/Sikka Serma La Ngkawea menghadiri undangan kegiatan rapat koordinasi persiapan penyelesaian kasus perselingkuhan (Istri Orang Lain) yang bertempat di aula Kantor Desa Iantena, Kec. Kewapante, Kab. Sikka, Kamis(28./03/2024).
Kegiatan rapat ini di hadiri oleh Kades Iantena, Ketua BPD Desa Iantena, Ketua Tim Lembaga Adat bersama anggota Linmas, Ketua Rt/Rw : 006/003 & 003/002 serta masyarakat yang hadir.
Pelaksanaan mediasi penyelesaian kasus perselingkuhan di atas akan di laksanakan di aula Kantor Desa Iantena, sambil menunggu jadwal dr Pemdes Iantena.
Kegiatan ini dilakukan oleh Babinsa Desa Lantena bersama Pemerintahan Desa bertujuan untuk mencegah yang nantinya akan menimbulkan keributan antar warga yang dapat semakin meluas dan berlarut larut, sehingga akan menjadi bom waktu.
Serma La Ngkawea menjelaskan kami sebagai aparat teritorial sudah menjadi kewajiban kami untuk melaksanakan pembinaan teritorial di desa binaan, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat.
Pada kesempatan ini juga, saya mengajak kepada seluruh masyarakat apabila ada suatu permasalahan segera dilaporkan, baik kepada aparat keamanan dalam hal ini Babinsa maupun Bhabinkamtibmas, ataupun juga kepada aparat Desa.
“Jangan main hakim sendiri karena kita hidup di negara yang berdasarkan hukum, hukum yang mengatur kita bukan kita yang mengatur hukum” ujar Babinsa.
Dalam rapat tersebut di tetapkan bahwa pelaksanaan mediasi penyelesaian kasus perselingkuhan akan di laksanakan lebih lanjut di aula Kantor Desa Iantena, sambil menunggu jadwal dari Pemdes Iantena.
(PENDIM 1603/SIKKA)

