Gentra News Bali – Bertempat di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Karangasem dilaksanakan Restorative Justice penanganan kasus pencurian. Kamis (21/3).
Dasar pelaksanaan kegiatan ini melibatkan berbagai dokumen hukum yang meliputi laporan polisi pada tanggal 4 Oktober 2023.
Dalam kegiatan tersebut, turut hadir berbagai pihak yang terlibat dalam kasus ini. Di antaranya adalah pelapor, serta terlapor. Kehadiran aparat penegak hukum juga terlihat melalui kehadiran KBO Reskrim, Kanit II, Kanit III Reskrim Polres Karangasem, Kasi Was Polres Karangasem, Kasubsi Bankum Polres Karangasem dan Propam Polres Karangasem.
Selain itu, Tokoh Masyarakat Desa Adat Persi, juga turut hadir dalam kegiatan Restorative Justice ini. Kehadiran pihak keluarga, memperkuat semangat rekonsiliasi yang menjadi fokus dalam Restorative Justice.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menjalankan sistem peradilan yang lebih mendalam dan berpusat pada pemulihan. Restorative Justice memungkinkan pihak yang terlibat untuk berdiskusi, mencari pemahaman, dan mencapai kesepakatan yang memadai bagi semua pihak. Kasus tindak pidana pencurian ini akhirnya dikelola dengan pendekatan yang memungkinkan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat.
Rossa

