Gentra News NTT – KEFAMENANU, Hari ini, Desa Upfaon, Kecamatan Bisel, Kabupaten TTU diselimuti suasana haru saat Babinsa Koramil 1618-04/Bisel, Serda Sefrianus Ngasi, dan tim pemerintah desa bahu-membahu dalam menangani dugaan pemalakan yang mengguncang wilayah tersebut. Pada Sabtu 09/04/2024.
Dalam pertemuan di Lopo kantor Desa Upfaon, Serda Sefrianus Ngasi bersama kepala desa dan perangkat desa merumuskan langkah-langkah tegas untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan seorang warga Dusun 01/Rt 01 yang diduga melakukan pemalakan dalam keadaan mabuk.
Dengan hati-hati, Babinsa dan pemerintah desa sepakat untuk mengambil tindakan serius dengan mendorong kepala desa untuk mengeluarkan surat panggilan kepada tersangka, memulai proses penyelesaian secara hukum. Mereka juga memberikan nasihat dan bimbingan kepada tersangka, berharap kejadian serupa tidak terulang untuk menjaga ketertiban dan kedamaian di desa.
Tidak hanya itu, mereka mengajak seluruh warga untuk proaktif memberikan informasi kepada aparat terkait, seperti pemerintah desa, Babinsa, dan Babinkamtibmas, guna mencegah tindakan yang memicu keributan atau bencana alam.
Dandim 1618/TTU Letkol ARM Laode Irwan Halim Perdanakusuma S.I.P.,M.Tr.,(Han)., juga memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah tersebut, menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Solidaritas antara Babinsa dan pemerintah desa telah meneguhkan tekad untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama-sama.
(PENDIM 1618/TTU).

