Ende NTT Gentra.co.id – Babinsa Koramil 1602-01/Ende Serda Zemy Amnahas bersama Wakapolsek Kec Ende Aiptu Chairul Abdurahman dan Bhabinkamtibmas Polsek Ende Aipda M. Rifai membantu penyelesaian sengketa Tanah Ulayat Adat Tengo Djawa Yang Merupakan Hak Mutlak Oleh Mosalaki Engga Eko, Desa Rate Rua Atas Nama Ridwan Pua Nu’u, ( Wawan ) Kepada Penggarap Atas Nama Ali Haji Muksen bertempat di Halaman Rumah Kepala Desa Rate Rua,Dusun 1 Pu’umbara Kecamatan Ende Utara Kabupaten Ende, Rabu (08/02/2023)
Dalam mediasi tersebut turut di hadiri oleh Mosalaki Ulu /Kepala Bpk Nato, Modalaki Ora/Tengah Bpk Markus Longge Taji, Mosalaki Enga Eko/Ekor Bpk Ridwan Pua Nu’u ( Wawan ) Sekaligus Pejabat Kepala Desa Rate Rua, Wakapolsek Kec Ende Aiptu Chairul Abdurahman, Babinsa Koramil 01 Wolowona Serda Zemy Amnahas, Babinkamtibmas Ende Aipda M. Rifai, Warga Masyarakat Ana kalo fai walu ketiga Mosalaki.
Pada kesempatan ini Babinsa Serda Zemy Amnahas mengatakan permasalahan sengketa tanah seperti ini sering terjadi di wilayahnya dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Serda Zemy Amnahas juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan perlu adanya mediasi kedua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur Desa.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, kami hadir di sini untuk mendampingi Kepala Desa memfasilitasi warga yang bersengketa,”
Dalam kesempatan tersebut Babinsa menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
Untuk mediasi pada hari ini kedua belah pihak belum menemukan kata sepakat dan akan dilanjutkan dalam sidang Perkara perdata di Pengadilan Negri Ende.
,” Pendim 1602/Ende ,”