Gentra News Bali – Pada hari Selasa (04/06/2024) bertempat di Aula Polsek Sidemen Polres Karangasem, Unit Reskrim Polsek Sidemen melakukan gelar perkara :
- Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/09/V/2024/Reskrim tanggal 22 Mei 2024 Dugaan tindak pidana Pencurian.
- Pengaduan Masyarakat Nomor : Dumas/10/V/2024/Reskrim tanggal 22 Mei 2024 Dugaan tindak pidana Pencurian.
Kegiatan gelar perkara ini dipimpin oleh Kapolsek Sidemen AKP I KETUT SUASTIKA S. A. P., M. A. P. dan dihadiri oleh Waka Polsek Sidemen I MADE KAYA ARCANA, Kanit Reskrim Polsek Sidemen Ipda I Gede Ngurah Suadnyana, S.H serta seluruh Kanit polsek serta Anggota Reskrim.
Kapolsek Sidemen mengatakan “gelar perkara dilaksanakan sebagai evaluasi , pemecahan masalah dan hambatan yang dialami oleh penyidik, menentukan rencana penindakan lebih lanjut serta memastikan kesesuaian antara keterangan saksi, tersangka dan barang bukti ” Jelasnya.
“Disamping itu gelar perkara juga sebagai sarana pimpinan untuk mengevaluasi proses penyidikan yang telah dilaksanakan, memastikan pelaksanaan penyidikan sesuai dengan SOP, dan mengetahui kemajuan penyidikan yang dicapai, upaya percepatan penyelesaian penyidikan sehingga segala kasus yang ditangani oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sidemen dapat berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku” Tutup Kapolsek Sidemen.
Rossa