Gentra News NTT – Sumba Timur, Jaga Keamanan Dan Ketertiban Di Wilayah Binaan, Babinsa Koramil 05/Kota Waingapu Dampingi Mediasi Warga Bersengketa Batas Tanah.
Jaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, Babinsa Koramil 05/Kota Waingapu Kodim 1601/Sumba Timur Sertu Denny Jermias bersama Babinkamtibmas Polsek kota Waingapu dan RT setempat hadir dalam mediasi batas tanah bangunan antara Neng Rosmiyadi Dan Bapak Abdul Fuad warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (11/06/2024).
Sebagai aparat teritorial, Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, seperti halnya yang dilakukan Babinsa Sertu Denny Jermias bersama Bhabinkamtibmas dan RT setempat menyelesaikan sengketa tanah terkait batas batas bangunan antara Neng Rosmiyadi Dan Bapak Abdul Fuad.
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Sertu Denny.
“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan batas tanah dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau,” ujarnya. (Pendim 1601/ST)Jaga keamanan dan ketertiban di wilayah binaan, Babinsa Koramil 05/Kota Waingapu Kodim 1601/Sumba Timur Sertu Denny Jermias bersama Babinkamtibmas Polsek kota Waingapu dan RT setempat hadir dalam mediasi batas tanah bangunan antara Neng Rosmiyadi Dan Bapak Abdul Fuad warga Kelurahan Hambala, Kecamatan Kota Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Selasa (11/06/2024).
Sebagai aparat teritorial, Babinsa mempunyai kewajiban untuk melaksanakan pembinaan teritorial di wilayah binaanya, serta berperan aktif dalam menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di masyarakat, seperti halnya yang dilakukan Babinsa Sertu Denny Jermias bersama Bhabinkamtibmas dan RT setempat menyelesaikan sengketa tanah terkait batas batas bangunan antara Neng Rosmiyadi Dan Bapak Abdul Fuad.
“Mediasi ini dilakukan guna mencegah timbulnya perselisihan antar warga yang dapat semakin meluas, dan mengatasi permasalahan dengan musyawarah sehingga dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa keributan,” ungkap Sertu Denny.
“Dengan adanya mediasi ini, permasalahan batas tanah dapat diselesaikan secara damai, masing-masing pihak dapat menerima keputusan secara lapang dada sehingga masalah batas tanah ini tidak sampai ke ranah hukum atau meja hijau,” ujarnya. (Pendim 1601/ST)