Gentra News Bali – Polda Bali – Polres Karangasem – Wakapolres Karangasem Kompol Ruli Agus Susanto, S.H., M.H., bersama Kasat Narkoba Polres Karangasem, AKP I Ketut Wiwin Wirahadi, S.H., M.H., dan dua anggota Satuan Narkoba Polres Karangasem menghadiri kegiatan Asistensi pembentukan Tim Pokja tingkat Provinsi untuk Percepatan Rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkotika tahun 2024. Acara yang dipimpin oleh Direktur Narkoba Bareskrim Polri ini berlangsung di ruang Rupatama Polda Bali.
Dalam arahannya, Ketua Tim Asistensi menyampaikan bahwa kegiatan akan berlangsung dari tanggal 9 hingga 10 Juli 2024. Selama dua hari tersebut, akan dilakukan pendalaman materi terkait pelaksanaan restoratif justice di tingkat Polda maupun Polres. Selain itu, akan dilaksanakan uji petik di tiga Polres, termasuk Polresta Denpasar.
KBP Sugeng Sudarso, S.Ik., S.H., M.Si, Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II Bareskrim Polri, memberikan paparan sosialisasi tentang restoratif justice. Beliau menekankan bahwa pelaksanaan restoratif justice sejalan dengan Instruksi Presiden No 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Penerapan Restoratif Justice ini menjadi penting mengingat kapasitas Lembaga Pemasyarakatan yang sudah over load. Selain dilakukan oleh Polri, pendekatan ini juga diterapkan oleh Kejaksaan. KBP Sugeng Sudarso menghimbau agar pelaksanaan restoratif justice terhadap pecandu dan penyalahguna narkotika dapat dimaksimalkan, mengingat persentase pelaksanaannya dibandingkan dengan jumlah pengguna masih relatif kecil.
Dalam sesi tersebut, peserta juga diminta untuk menyampaikan hambatan atau kesulitan yang ditemui di lapangan terkait pelaksanaan restoratif justice kepada Tim Asistensi dari Direktorat Narkoba Bareskrim Polri. Langkah ini diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas program rehabilitasi dan pendekatan restoratif justice dalam penanganan kasus narkotika di Indonesia.”
Rossa