Gentra News NTT – Belu, Personel Pos Fatubesi Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif 742/SWY rutin memberikan sosialisasi tentang jenis dan fungsi dari patok batas negara, sosialisasi patok tersebut disampaikan oleh Pratu Doni dengan cara mendatangi warga Desa Takirin Kec. Tasifeto Timur. Rabu (10/7/2024)
Menurut Danpos Fatubesi “Kami rutin mengenalkan jenis dan fungsi patok batas negara kepada warga yang bermukim disekitar perbatasan, tujuannya agar warga paham tentang kegunaan patok batas, bahkan merekapun harus paham ada konsekwensi hukum bagi setiap orang yang berupaya menghilangkan, merusak, mengubah atau memindahkan tanda-tanda batas negara secara ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-undang RI Nomor 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, disamping itu kami juga menjelaskan kepada warga agar tidak melintasi pilar batas negara secara ilegal kerena perbuatan tersebut melanggar hukum sesuai dengan Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kata Letda Inf I Gede Satria Jaya Utama.
Lanjutnya – Warga merupakan pagar hidup dan mata serta telingga kami yang bisa diberdayakan untuk membantu kami menjaga kedaulatan negara RI sebagaimana di amanatkan dalam Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 7 ayat (2) guna mewujudkan sistem pertahanan semesta. Ungkap Danpos.
Rossa