Gentra News Klungkung,- Pemerintah desa Tohpati bersinergi bersama dinas sosial kabupaten Klungkung menggelar kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan anak nomer 35 tahun 2014, Selasa ( 16/07/24 ).

- BOLA
- Food
- Gadgets
- Gosip
- Inspirations
- KEJATI
- KEMENKUMHAM
- KODAM 1/ BUKIT BARISAN
- Kodam IV/Diponegoro
- Kodam IX / Udayana
- Kodim badung
- Kodim Buleleng
- Kodim ende
- Kodim Gianyar
- Kodim Jembrana
- kodim sumbawa barat
- Kodim Tabanan
- Kodim TTU
- Korem 161/Wira Sakti
- Korem 162/Wira Bhakti
- Korem 163/Wira Satya
- KRIMINAL
- LIFESTYLE
- Pemda Alor
- PEMDA BADUNG
- PEMDA BULELENG
- Pemda Ende
- PEMDA JEMBRANA
- PEMDA KARANGASEM
- PEMDA KLUNGKUNG
- Pemda Kupang
- Pemda Lombok Tengah NTB
- PEMDA TABANAN
- PERISTIWA
- POLDA BALI
- Polda Jatim
- POLDA NTB
- POLDA NTT
- Polres badung
- Polres Ende
- Polres Karangasem
- Polres Kupang
- Polres Lombok Timur
- polres lombok utara
- Polres Malang
- Polres Tabanan
- Polresta Denpasar
- Polresta Kupang Kota
- POLRI
- PROVINSI BALI
- Reviews
- Software
- TECH
- Technology
- TNI AD
- TNI AL
- TNI AU
- Travel
- TREN NEWS
- Trends
- Yonif 741/GN
- Yoniv 741
Kegiatan tersebut digelar di ruangan rapat kantor desa Tohpati kecamatan Banjarangkan yang diikuti Kades beserta staf, Yowana Gema Shanti, penyuluh bahasa bali dan perwakilan anak SDN 1 Tohpati dengan menghadirkan Kasi Perlindungan Anak Ibu Ritawati.
Kegiatan inipun tak luput dari perhatian aparat kewilayahan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang terjun langsung melaksanakan pendampingan sekaligus pengamanan.
Kasi Perlindungan Anak Ibu Ritawati menyampaikan, sosialisai perlindungan anak ini digelar untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta melibatkan mereka dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan penelantaran.
Menurut Ibu Ritawati, perlindungan anak ini merupakan hal yang sangat perlu dan penting diperhatikan, tak terkecuali pada tingkat desa. Sosialisasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran, “ungkapnya.
Seperti halnya yang telah diatur diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 telah ditegaskan bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,”terangnya.
Kami berharap melalui sosialisasi ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak, “imbuhnya.
Sementara itu Babinsa Tohpati Kopda Komang Puspantara mengatakan, sosialisasi ini juga menjadi upaya untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, khususnya pada anak.
Anak adalah anugerah yang semestinya harus kita jaga dan lindungi. Oleh karena itu, dirinya berharap dengan digelarnya sosialisasi ini kesadaran warga akan semakin meningkat dan kekerasan terhadap anak tidak akan pernah terjadi di desa Tohpati khususnya, “pungkas Kopda Komang. ( pendim 1610/Klungkung ).