Sebanyak 53 ribu Ranmor Terancam Dihapus dari Data Samsat Tabanan

Gentra News Bali – Tabanan, Rabu 7 Agustus 2024

Rencana pemberlakuan UU 22 tahun 2009
pasal 74 secara ketat ditindaklanjuti oleh Samsat Tabanan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Samsat Tabanan I Ketut Sadar, S.Sos M.H (Rabu ,8/8/2024) di kantor Samsat Tabanan.

I Ketut Sadar, S.Sos M.H. , mengungkapkan bahwa “jika kendaraan bermotor sekurang kurangnya 2 tahun, tidak diperpanjang massa berlakunya sejak berakhir masa berlaku STNK selama lima tahun, maka akan dilakukan penghapusan dari data kendaraan bermotor di kantor Samsat Tabanan. Sehingga hal ini akan menjadikan kendaraan tersebut menjadi kendaraan bodong tanpa surat surat alias tidak diperbolehkan untuk dipergunakan di jalan raya. Saat ini kendaraan bermotor yang sudah nunggak pajak berdasarkan data di kantor Samsat Tabanan sebanyak 53.000 unit. “. Ungkap Kepala Samsat Tabanan.

Menurut I Ketut Sadar, S.H M.H., Samsat Tabanan terus menerus gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat wajib pajak, baik melalui media sosial, media online, media cetak dan media elektronik serta himbauan melalui WA blast. “Sebelum habis masa berlaku STNK pemilik kendaraan telah diberitahu melalui WA blast. Sebagai pelayan masyarakat kami berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik, Saat proses nyamsat atau membayar pajak perpanjangan masa berlaku STNK sangat mudah, bisa melalui Samsat Gelis/Drive thru dengan proses 2 menit selesai. Demikian pula dengan menggunakan Samsat digital nasional, Samsat Senggol Tabanan, Samsat keliling, Koperasi serta melalui Lpd”. Ujar Sang Inovator berbagai layanan cepat Samsat Tabanan ini.

“pemberlakuan peraturan undang undang ini secara ketat bertujuan untuk memastikan kepemilikan kendaraan, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bali, untuk menunjang pembangunan di Daerah Bal. Sebelum penghapusan data bagi para pemilik kendaraan yang tercantum di Kantor Samsat Tabanan akan dilakukan pemberitahuan. Sosialisasi bersama dengan personil lalu lintas yang bertugas di Kantor Samsat Tabanan dan jasa Raharja serta aparat pemerintahan desa akan terus gencar dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.” Tutup I Ketut Sadar, S.Sos MH, yang akrab disapa Jero Gede Pacung ini.

(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *