Gandeng Imigrasi, Satgas TMMD 121 Kodim Belu Gelar Penyuluhan Kepada Masyarakat

Oplus_0

Gentra News NTT – KODIM 1605/BELU, Dalam rangka meminimalisir aktifitas ilegal yang masih sering terjadi di perbatasan negara RI-RDTL, Satgas TMMD 121 tahun 2024 Kodim 1605/Belu bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar kegiatan penyuluhan kepada masyarakat.

Kegiatan penyuluhan dengan materi Administrasi Lintas Batas ini dalam rangka kegiatan non fisik TMMD 121 tahun 2024 Kodim 1605/Belu ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tniumanu, Kecamatan Laen Manen, Kabupaten Malaka NTT, Senin (12/8/2024).

Dalam kegiatan penyuluhan itu, masyarakat disampaikan terkait instansi-instansi berwenang yang berhak mengurus administrasi lintas batas yakni imigrasi yang berkaitan dengan perlintasan manusia, beacukai perlintasan barang dan kendaraan, badan karantina terkait perlintasan hewan, tumbuhan dan penyakit.

Selain itu disampaikan bahwa perlintasan dapat dilakukan melalui udara yakni bandar udara internasional, pelabuhan laut, pos lintas batas negara dan pos lintas batas tradisional. Dalam kegiatan lintas batas masyarakat perlu mengurus paspor dengan berbagai tujuan perjalanannya, sehingga masyarakat perlu mengetahui jenis jenis dokumen yang dapat digunakan untuk melintas yaitu paspor biasa, paspor dinas, paspor diplomatik dan pas lintas batas.

Disampaikan juga bahwa dalam persyaratan mengurus paspor yang perlu di penuhi adalah E-KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Ijazah , Buku
Nikah yang terdapat nama,
tanggal lahir,tempat lahir dan nama orang tua. Bila domisili KTP pemohon di luar Jakarta Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan (bila bekerja di Jakarta) akan ditanyakan jika dianggap perlu. PendimBelu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *