Dandim Klungkung Hadiri Rapat Penyamaan Pemahaman Penanganan Pelanggaran Pemilukada

Gentra News Bali – Klungkung, Berbagai upaya terus dilakukan Bawaslu Kabupaten Klungkung dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kondusifitas wilayah terkait Pemilukada serentak di Kabupaten Klungkung.

Kali ini berlokasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klungkung, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Selasa ( 22/10/24 ) digelar rapat penyamaan pemahaman berkaitan dengan Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kordiv Bawaslu Provinsi Bali Bidang Hukum Dan Sengketa I Gede Sukrawan, Divisi Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kab. Klungkung Ida Ayu Ari Widhiyanthy, SE serta beberapa instansi dan unsur terkait di wilayah, termasuk Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf. Armen, S. Ag, M.Tr(Han).

Dalam sambutan Kordiv Penanganan Pelanggaran Dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Bali Gede Sukrawan menyampaikan tahapan Pilkada cukup sangat menguras tenaga kita bersama, baik dari jajaran Bawaslu, KPU hingga TNI – Polri.

Oleh karena itu, melalui kegiatan rapat ini kita akan satukan pemahaman terkait pelanggaran-pelanggaran dalam tahapan Pemilukada serta penangannnya, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan tugas di lapangan,”ucapnya.

Pada kesempatan ini, saya juga menghimbau kepada Partai Politik, mohon kiranya dapat memperhatikan kembali terkait dengan ketentuan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye, sehingga apa yang telah kita deklarasikan berkaitan Pilkada Damai tidak tercoreng, “imbuhnya.

Sementara itu Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf. Armen, S. Ag, M.Tr ( Han ) mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama berkomitmen untuk mewujudkan Pemilukada yang damai dan lancar.

Kepada para peserta Pemilukada, terkait pemasangan APK agar tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang sudah di atur dalam Pemilukada, “terangnya.

Semoga dengan rapat ini, diharapkan akan semakin mematangkan kesiapan serta penyamaan pemahaman dalam penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, di Kabupaten Klungkung ini,”pungkas Dandim.

( Pendim 1610/Klungkung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *