Dengan Komitmen Netralitas, Dandim 1621/TTS Ikuti Pemusnahan Surat Suara Yang Lebih dan Rusak Pada Pilkada Serentak 2024

Gentra News NTT – So’E | Dandim 1621/TTS Letkol Inf Sobirin, S. Ag., M. Si, Hadir pada kegiatan Pemusnahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). melakukan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan di GOR Nekmese Soe, pada Selasa, 26 November 2024. 

Acara ini dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyelenggaraan Pemilu yang transparan dan akuntabel, serta untuk memastikan bahwa hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam pemilihan.

Pemusnahan surat suara tersebut dilakukan dengan cara dibakar setelah dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh surat suara yang telah diterima oleh KPU. 

Ketua KPU Timor Tengah Selatan dalam sambutannya merincikan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT serta surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati Timor Tengah Selatan.

“Surat suara yang dimusnahkan sebanyak lembar surat suara rusak dan lebih, terdiri dari surat suara untuk pemilihan bupati wakil bupati 287 dan pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2848, dengan Jumlah keseluruhan 3135″terang Ketua KPU TTS Andi Funu. 

Acara pemusnahan tersebut turut dihadiri oleh Ketua KPU Andi Funu,  Dandim 1621/TTS Letkol Inf Sobirin,S.Ag.,M.Si, Kapolres TTS AKBP Ari Satmoko, SH, S.Ik., M. M, Ketua Bawaslu Kabupaten TTS Desi Nomleni, S. Pt, Kasi Intel Kejaksaan TTS A. A. Ngurah Wirajaya, SH, Anggota KPU dan Anggota Bawaslu serta semua Pihak terkait yang hadir.

Dengan terselenggaranya pemusnahan surat suara tersebut, KPU TTS memastikan bahwa persiapan untuk Pemilu 2024 semakin siap, dan segala tahapan terus dilakukan dengan hati-hati untuk menghasilkan pemilu yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pendim 1621/TTS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *