Dandim 1615/Lotim Bersama Forkopimda Musnahkan Lebih dari 5 Kg Shabu

Gentra News NTB – Lombok Timur – Dandim 1615/Lotim, Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, bersama jajaran Forkopimda Lombok Timur menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) narkoba jenis shabu seberat lebih dari 5 kilogram (kg) hasil tangkapan Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Mapolres Lotim pada Selasa (3/12/2024), menyusul pengungkapan kasus besar di Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Dua tersangka berinisial MAK dan H turut dihadirkan dalam proses tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto, S.I.K., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah shabu dengan berat bersih 4.918,61 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampur narkotika tersebut dengan air sebelum dibuang ke saluran pembuangan. Penangkapan ini, yang dilakukan menjelang masa tenang Pilkada, menjadi salah satu yang terbesar di wilayah hukum Polda NTB, dengan estimasi nilai barang mencapai Rp5 miliar.

Dandim 1615/Lotim, Letkol Inf Bayu Sigit Dwi Untoro, memberikan apresiasi tinggi atas sinergi yang kuat antara Polres Lombok Timur, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mengungkap peredaran narkoba skala besar ini. “Kami mendukung penuh langkah-langkah tegas yang diambil oleh Polres Lotim. Sinergitas yang kita bangun ini adalah bentuk nyata komitmen bersama dalam memerangi narkoba demi menciptakan Lombok Timur yang aman dan bersih dari peredaran barang haram,” tegasnya.

Pj. Bupati Lombok Timur, HM Juaini Taofik, juga menyampaikan terima kasih kepada Polres Lotim atas upaya yang luar biasa dalam mengungkap kasus ini. Ia menambahkan, pengungkapan ini sangat penting, mengingat dampak buruk yang dapat ditimbulkan jika barang haram tersebut beredar di masyarakat. Pemerintah daerah bersama Forkopimda berkomitmen untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba guna menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *