Kapolres Badung Jumat Curhat di Obyek Wisata Taman Ayun

Badung gentra.co.id – Polda Bali Polres Badung Terkait penanganan kasus penyelewengan dana LPD (Lembaga Perkreditan Desa) dan Pungutan terhadap warga penduduk pendatang merupakan pertanyaan warga masyarakat Kecamatan Mengwi. Pertanyaan tersebut diterima langsung oleh Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes S.I.K, S.H., M.H. saat menggelar Jumat Curhat bertempat di Wantilan Obyek Wisata Pura Taman Ayun Desa Mengwi Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung, Jumat, (10/3) pagi pukul 09.00 wita

Kapolres Badung mengatakan acara tersebut dalam rangka menampung segala aspirasi dan keluhan dari masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan untuk mengevaluasi tugas-tugas Polri terutama Polres Badung kedepannya serta memberikan upaya penyelesaian/solusi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan mengajak masyarakat bersama-sama menjaga Kamtibmas.

“Kegiatan Jumat curhat ini adalah kegiatan yang di gagas oleh Mabes Polri yang dilakukan setiap hari Jumat, dengan harapan melalui Jumat curhat ini bisa meningkatkan silahturahmi kami, simakrama dengan warga dan seluruh lapisan masyarakat di berbagai tempat dan segala lapisan dan komunikasi bisa semakin lancar dengan masyarakat.” Ungkap pria dua melati mas dipundak.

Beliau menegaskan terkait dengan adanya kasus penyelewengan dana LPD di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Mengwi sudah ditindak lanjuti, dan sudah ditetapkan tersangka serta sudah diserahkan berkasnya ke pihak kejaksaan. Hasil koordinasi dari kejaksaan akan ada pemeriksaan tambahan terkait jaminan baik di BPR dan di LPD dan Polres Badung menunggu P-21 dari pihak kejaksaan.

“Khusus untuk pungutan terhadap penduduk pendatang bisa dilakukan dengan tidak memaksa, peruntukannya jelas, dan dasar hukumnya juga jelas (berdasarkan hasil prarem), sehingga tidak menimbulkan perbuatan melawan hukum,” Pungkasnya didampingi PJU Polres Badung.

Sumber Humas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *