Praktik Tambang Ilegal Koperasi Pah Meto Berdikari di Bongkar Polres Kupang

Kupang – Kasus pertambangan ilegal yang melibatkan Koperasi Pah Meto Berdikari di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, tengah menjadi perhatian serius Polres Kupang. Aktivitas jual beli mangan di luar wilayah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dilakukan koperasi tersebut kini disorot tajam oleh masyarakat dan penegak hukum.

Dalam konferensi pers di Mako Polres Kupang, Sabtu (7/12), Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., menegaskan pelanggaran ini melawan hukum yang berlaku. “Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bahwa Koperasi Pah Meto Berdikari melakukan praktik jual beli mangan di luar wilayah IPR yang telah ditentukan. Aktivitas ini tidak hanya melanggar aturan tetapi juga merusak pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan,” ungkap Kapolres.

IPR yang Melenceng

Menurut penyidikan Polres Kupang, koperasi tersebut memiliki izin resmi (IPR) di Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu, dengan luas 10 hektar. Namun, koperasi ini diketahui melakukan aktivitas tambang dan jual beli mangan di Desa Toobaun, yang berada di luar wilayah perizinan. Kapolres menyebutkan, klaim koperasi bahwa aktivitasnya sesuai izin tidak sejalan dengan fakta di lapangan.

“Pelanggaran ini menjadi perhatian utama kami. Proses penyelidikan akan kami lakukan secara profesional dan transparan. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan tambang ilegal,” tegas Kapolres Anak Agung.

Landasan Hukum Tegas

Polres Kupang menyatakan bahwa kasus ini mengacu pada Pasal 161 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Jika terbukti bersalah, pelaku pertambangan ilegal dapat dijerat dengan ancaman hukuman berat sebagai upaya memberikan efek jera sekaligus melindungi sumber daya alam dari eksploitasi ilegal.

Penyelidikan Berlanjut

Dalam proses penyidikan, Polres Kupang akan melakukan uji forensik terhadap batu mangan yang disita dari lokasi. Selain itu, sejumlah saksi ahli akan diperiksa untuk memperkuat bukti hukum. Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil benar-benar sesuai dengan prosedur dan fakta.

“Kami berkomitmen untuk memberantas tambang ilegal. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu mencegah praktik serupa di masa mendatang dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” pungkas Kapolres.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Kupang. Polres Kupang berharap langkah ini dapat menjadi tonggak perlindungan sumber daya alam sekaligus menjaga keadilan hukum di Nusa Tenggara Timur.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *