Gentra News Bali – Klungkung – Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, resmi diperpanjang berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4960 Tahun 2024, tertanggal 9 Desember 2024. Keputusan tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Jumat (13/12).
Pj Bupati Jendrika, didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klungkung, Gusti Ngurah Made Suarba, menyampaikan bahwa masa jabatan Pj Bupati ditetapkan paling lama satu tahun. Namun, jika tidak ada kendala atau sengketa pemilu, masa jabatan ini akan berakhir dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati definitif pada 10 Februari 2025.
“Keputusan ini memberi saya mandat untuk terus melanjutkan program-program strategis demi kesejahteraan masyarakat. Saya berkomitmen menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, mengoptimalkan pelayanan publik, serta memaksimalkan pembangunan di masa transisi ini,” tegas Jendrika.
Ia menambahkan, selama masa perpanjangan ini, fokus utama tetap pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberlanjutan program pembangunan. “Semua kebijakan akan diarahkan untuk menjamin kesejahteraan masyarakat Klungkung. Koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan terus diperkuat untuk memastikan kelancaran pelaksanaan program,” tambahnya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, juga menekankan pentingnya keberlanjutan program selama masa transisi. “Pj Bupati harus memastikan bahwa semua inisiatif yang sedang berjalan dapat diterima dengan baik oleh pemimpin yang baru. Dokumentasi lengkap dan komunikasi antar pihak sangat penting untuk menjamin kelanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.
Pj Bupati Jendrika berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat dan jajaran Pemkab Klungkung untuk mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. “Saya yakin, dengan semangat kolaborasi, kita dapat menghadapi tantangan ini bersama dan menjadikan Klungkung semakin maju,” pungkasnya.
Perpanjangan masa jabatan ini menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam memastikan stabilitas pemerintahan di daerah selama masa transisi menuju kepemimpinan definitif.
Rossa

