Kemenangan Bersejarah Desa Adat Kelecung, Perjuangan 5 Tahun Berbuah Manis

Gentra.co.id Bali  –  Tabanan, Bali – Perjuangan panjang Desa Adat Kelecung dalam mempertahankan hak-hak adatnya akhirnya membuahkan hasil manis. Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 5553 K/PDT/2024,

permohonan kasasi yang di ajukan oleh pihak AA Ketut Mawa Kesama dkk dari Jero Marga resmi di tolak. Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Tabanan dan Pengadilan Tinggi Denpasar.

Koordinator Tim Advokasi Desa Adat Kelecung, I GN Putu Alit Putra, SH., menyatakan rasa syukur atas kemenangan ini. “Putusan ini sangat linear dengan fakta-fakta persidangan. Hakim Mahkamah Agung menilai penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya sudah tepat dan benar,”

ujarnya saat di temui di kantor B.A.R Law Firm di kawasan Tanah Lot.

Perjalanan Panjang Menuju Keadilan
Kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika Desa Adat Kelecung melaporkan sengketa pidana dan gugatan perdata atas hak-hak adat yang di permasalahkan. Dalam kurun waktu lima tahun,

berbagai tahapan hukum di lalui, mulai dari Pengadilan Negeri Tabanan hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Menurut Tim Advokasi yang terdiri dari 20 pengacara lintas wilayah, termasuk Tabanan, Denpasar, Gianyar, dan Klungkung, putusan ini merupakan hasil kerja keras dan analisis hukum mendalam yang di dukung fakta persidangan yang kuat. “Selama kami membaca putusan perdata selama ini, kasus ini termasuk salah satu yang paling lengkap dan detail,” tambah Putu Alit.

Dukungan Masyarakat dan Pemerintah
Perjuangan ini tak lepas dari dukungan masyarakat Desa Adat Kelecung, termasuk tokoh-tokoh penting seperti anggota DPR RI Nyoman Parta dan anggota DPRD Kabupaten Tabanan Wayan Eddy Nugraha Giri. Dukungan penuh juga datang dari perangkat desa,

mulai dari kepala desa hingga seluruh lapisan masyarakat.

“Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh warga Desa Adat Kelecung. Ini menunjukkan bahwa hak adat tidak boleh di remehkan dan harus di hormati,” ungkap Nyoman Arjana, Bandesa Adat Desa Kelecung.

Penutup
Kemenangan Desa Adat Kelecung di tingkat Mahkamah Agung menjadi bukti nyata bahwa keadilan hukum masih bisa di  raih melalui perjuangan yang konsisten dan kerja sama yang solid. Perjuangan lima tahun ini tidak hanya menjadi momen bersejarah bagi Desa Kelecung, tetapi juga menjadi inspirasi bagi desa-desa adat lainnya di Bali untuk memperjuangkan hak adat mereka.

Kemenangan ini akan menjadi catatan penting dalam sejarah hukum adat di Indonesia. Desa Adat Kelecung berhasil menunjukkan bahwa semangat persatuan dan keadilan adalah kunci untuk mempertahankan hak-hak yang sah.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *