Babak Baru Kasus DAG alias Mawar Ibu Rumah Tangga Desa Oebelo Hadapi Proses Hukum

Gentra.co.id NTT  – Kupang – Kasus penganiayaan yang melibatkan DAG alias Mawar, seorang ibu rumah tangga dari Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah,
Kabupaten Kupang, akhirnya memasuki tahap baru. Berkas perkara DAG telah di nyatakan lengkap (P-21) dan resmi di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)
pada Senin (13/1) siang.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara DAG dan SMP beserta kawan-kawan yang berujung pada aksi kekerasan kedua belah pihak. DAG melaporkan tindakan pengeroyokan yang di lakukan oleh SMP Cs, sementara SMP juga melaporkan DAG alias Mawar atas tindakan penganiayaan. Perselisihan ini menarik perhatian publik karena saling lapor yang melibatkan dua pihak sekaligus.

Sebelumnya, kasus pengeroyokan dengan tersangka SMP Cs telah memasuki tahap II dan di limpahkan ke kejaksaan pada Jumat (10/1). Kini, kedua kasus tersebut tengah di proses secara terpisah di pengadilan.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan. “Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan. Keputusan akhir akan di serahkan sepenuhnya kepada pengadilan,” tegas AKP Yeni.

Penyerahan DAG kepada JPU di lakukan oleh Kanit PPA Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Sutrisno, bersama tim penyidik PPA, dan di terima oleh Jaksa Penuntut Umum Priastami Anggun P. Dewi, S.H., M.H.

Kasus ini di harapkan menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya penyelesaian konflik secara damai dan tanpa kekerasan. Kini, publik menantikan jalannya persidangan untuk mendapatkan keadilan bagi kedua belah pihak.

𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *