Kapolda Bali Menghadiri Press Conference Kasus Pelanggaran WNA

Press conference kasus pelanggaran WNA telah di hadiri oleh Kapolda Bali. Kepala Kepolisian daerah Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra turut serta dalam gelaran Press Conference terhadap pelanggaran WNA (Warga Negara Asing). Press conference terhadap pelanggaran warga negara asing ini di gelar oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali pada Minggu, 12 Maret 2023.

Kapolda Bali Telah Menghadiri Press Conference Kasus Pelanggaran WNA

Dalam press conference tersebut juga di hadiri oleh Gubernur Bali, Dr.Ir. I Wayan Koster, M.M, kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, kepala Kantor Imigrasi kelas I Ngurah Rai, Sugito, S.T, CCNA, dan Anggiat Napitupulu.

Warga negara asing yang di hadirkan yaitu WNA yang akan di deportasi. Beberapa WNA tersebut telah tersangkut kasus pelanggaran sehingga harus melakukan press conference. Terdapat empat orang yang merupakan Warga Negara Nigeria dan satu orang Warga Negara Rusia.

Empat warga negara asing Nigeria di deportasi karena telah menyalahi izin tinggal. Sedangkan satu Warga Negara Rusia dideportasi karena telah bekerja secara ilegal. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Bali telah mengatakan bahwa Polda Bali sudah menindak tegas warga negara asing yang sudah melanggar lalu lintas.

Tidak hanya itu, polda Bali juga memberikan edukasi kepada pemilik rental yang sudah menyewakan kendaraannya pada para warga negara asing.

Terdapat Pelanggaran Lain yang Di lakukan Oleh Warga Negara Asing

Tidak hanya pelanggaran lalu lintas saja, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si, juga telah mengatakan bahwa terdapat warga negara asing yang terlibat kasus pidana lain. Sampai saat ini telah tercatat bahwa ada 19 WNA yang di proses secara pidana.

Warga Negara Asing yang tercatat tersebut sudah melakukan pelanggaran dalam berbagai kasus. Mereka terpidana baik secara umum atau yang berkaitan dengan masalah narkotika.

Kapolda Bali menegaskan bahwa Kepolisian Daerah Bali bersama Pemprov Bali dan unsur terkait lainnya akan terus menindaklanjuti tentang pelanggaran-pelanggaran yang warga negara asing lakukan.

Pemprov Bali dan unsur lainnya saat ini juga sudah membentuk Satuan Tugas atau Satgas yang khusus untuk menangani kasus pelanggaran oleh Warga Negara Asing. Press Conference Kasus Pelanggaran WNA dilakukan untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran WNA.

Sumber Kabid Humas 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *