Gentra.co.id Bali – Klungkung – Pemerintah Kabupaten Klungkung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/0421/APPSDA/2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi sampah plastik di lingkungan pemerintahan.
Penjabat (Pj.) Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menegaskan bahwa pengurangan sampah plastik, khususnya dari kemasan sekali pakai, harus di mulai dari aparatur sipil negara (ASN). “Melalui surat edaran ini, kami ingin menjadikan ASN sebagai pelopor pengurangan plastik di lingkungan kerja, sekolah, badan usaha milik daerah, hingga kantor desa,” ujar Jendrika.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh perangkat daerah, BUMD, sekolah, dan kantor desa di Kabupaten Klungkung di larang menyediakan air minum dalam kemasan plastik, baik botol maupun gelas, serta makanan dalam bungkus plastik saat bekerja atau mengadakan rapat dan acara resmi. Sebagai gantinya, pegawai di wajibkan membawa tumbler berbahan stainless untuk kebutuhan minum mereka.
Selain itu, kepala sekolah dan guru di imbau untuk menjadi teladan dengan mengedukasi siswa agar menggunakan tumbler, sehingga dapat mengurangi sampah plastik dari kemasan makanan dan minuman.
Surat edaran ini mulai berlaku efektif sejak 3 Februari 2025. “Kami meminta pimpinan perangkat daerah, BUMD, kepala sekolah, dan perbekel untuk mengawasi dan memastikan efektivitas kebijakan ini di masing-masing instansi,” tegas Pj. Bupati Jendrika.
Rossa