Gentra.co.id NTT – Kupang, NTT – Polres Kupang menegaskan bahwa kasus dugaan penambangan ilegal di Desa Toobaun, Kecamatan Amarasi Barat, Kabupaten Kupang, bukan merupakan kriminalisasi terhadap tersangka NNYE, seperti yang di klaim oleh kuasa hukumnya. Penyidikan di lakukan berdasarkan bukti kuat dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Yeni Setiono, S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli dari Minerba Provinsi NTT dan Kementerian ESDM, Koperasi Pah Meto Berdikari hanya memiliki izin pertambangan rakyat (IPR) untuk lokasi di Naunu, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, seluas 10 hektare. Namun, koperasi tersebut di duga melakukan aktivitas pertambangan dan jual beli batu mangan di Desa Toobaun, yang berada di luar wilayah perizinan mereka.
“Penyidik menemukan surat pemberitahuan dari Dinas ESDM Provinsi NTT tertanggal 28 Oktober 2024, yang menegaskan bahwa pemegang IPR hanya boleh menambang di dalam wilayah izin mereka dan di larang melakukan jual beli mangan di luar wilayah tersebut,” ungkap AKP Yeni Setiono.
Kasus ini mencuat setelah Tim Resmob Polres Kupang menahan sebuah dump truck bermuatan lima ton batu mangan pada 18 November 2024. Sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen izin yang sah, hanya memiliki cetakan lokasi IPR dari internet yang tidak di akui sebagai dokumen resmi.
Sementara itu, tersangka NNYE mengklaim bahwa koperasinya memiliki izin lengkap dan hanya membeli batu mangan yang di kumpulkan masyarakat, bukan melakukan penambangan langsung. Namun, penyidikan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tetap melanggar ketentuan izin yang di berikan.
Polres Kupang menegaskan bahwa langkah hukum yang di ambil merupakan upaya penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Saat ini, tersangka NNYE dan YK telah di tahan untuk proses hukum lebih lanjut.
𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊