Gentra.co.id Bali – Karangasem, 9 Februari 2025 – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem, I Ketut Mertadina, mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Online Single Submission (OSS) dalam pengurusan izin usaha. Ia menegaskan pentingnya menggunakan jalur resmi untuk menghindari potensi penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk selalu menggunakan layanan resmi dalam mengurus izin usaha melalui OSS. Jangan mudah percaya pada pihak yang menawarkan jasa ilegal atau meminta biaya di luar ketentuan,” ujar Mertadina.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan melalui OSS di lakukan secara online dan transparan. Jika ada pihak yang mengaku dapat mempercepat atau mempermudah perizinan dengan biaya tertentu, masyarakat di minta segera melaporkan ke pihak berwenang atau langsung ke DPMPTSP Karangasem.
Lebih lanjut, DPMPTSP Karangasem berkomitmen untuk terus memberikan layanan yang mudah di akses dan bebas dari praktik percaloan. Mertadina juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas konsultasi yang di sediakan guna memastikan proses pengurusan izin berjalan dengan aman dan sesuai prosedur.
“Jangan ragu untuk datang langsung ke kantor DPMPTSP Karangasem atau mengakses situs resmi OSS untuk informasi yang akurat. Keamanan dan kemudahan masyarakat dalam berusaha adalah prioritas kami,” pungkasnya.
Rossa