Beraksi di 27 Lokasi, Pencuri Spesialis Sarung Diringkus di Kampung Halaman

Sarung

Gentra.co.id NTT – EndeSeorang pria berinisial OTS alias Vian (24), yang di kenal sebagai spesialis pencurian sarung, akhirnya di ringkus oleh Tim Buser Polres Ende setelah melakukan aksi pencurian di 27 lokasi berbeda. Dalam keterangan resmi kepada Humas Polres Ende, Kamis (20/2/2025), Kapolres Ende melalui Kaurbinops Satreskrim Polres Ende, Iptu Arnoldus Arakoi, mengungkapkan bahwa tersangka di tangkap di Desa Waga, Kecamatan Wolojita, Kabupaten Ende, pada 5 Februari 2025 pukul 10.30 WITA.

Aksi terakhir tersangka di lakukan pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WITA di rumah korban berinisial H, yang berlokasi di belakang Pasar Senggol, Kelurahan Kelimutu, Kabupaten Ende. Melihat jendela rumah dalam keadaan sedikit terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah dan menggasak lima lembar sarung bernilai total Rp8.500.000.

Tak butuh waktu lama, tersangka segera menjual hasil curiannya di Pasar Ende dengan harga Rp950.000, kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Desa Waga. Uang hasil kejahatan di gunakan untuk keperluan sehari-hari.

Saat di tangkap, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di 26 lokasi lain sebelumnya. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. OTS alias Vian di jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Ende mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan guna mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.

𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *