Gentra.co.id NTT – Babau, Kabupaten Kupang – Polres Kupang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu desa di Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul pemberitaan di media online Korantimor.com edisi 6 dan 7 Maret 2025 yang menilai bahwa proses penanganan kasus tersebut berjalan lambat.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Yeni Setiono, S.H., menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini telah di lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Kami telah meminta keterangan dari korban serta empat saksi yang mendengar langsung pengakuan korban,” ungkap AKP Yeni Setiono.
Sebagai bagian dari penyelidikan, pemeriksaan medis terhadap korban juga telah di lakukan. Pihak kepolisian bahkan telah melayangkan tiga kali pemanggilan terhadap terlapor, namun hingga saat ini belum mendapat respons.
Akibatnya, pada 5 Maret 2025, penyidik meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Dalam proses ini, Polres Kupang berencana memeriksa kembali para saksi, termasuk tenaga medis yang menangani korban. Selain itu, pemanggilan terhadap terlapor akan kembali di lakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Jika di perlukan, kami juga akan melakukan tes DNA untuk memperkuat alat bukti dan memastikan kejelasan dalam proses penegakan hukum,” tegas AKP Yeni Setiono.
Polres Kupang menegaskan komitmennya dalam menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Masyarakat di minta untuk mendukung dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian demi keadilan bagi korban.
𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊