Gentra.co.id Bali – Tabanan – Sebagai bagian dari kegiatan non-fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 Tahun Anggaran 2025, Kodim 1619/Tabanan menggelar Penyuluhan dan Sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Rabu (12/3/2025) malam di Balai Banjar Sawah, Desa Wanagiri, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 19.00 Wita hingga 20.45 Wita ini di isi oleh pemateri dari Satlantas Polres Tabanan, yakni Ipda Ni Wayan Lastriani, Brigadir Putu Sandya Laksmi, S.H., dan Briptu Ni Kadek Suwarsih. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas, serta memahami peraturan yang berlaku guna mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Sebanyak 60 warga Banjar Sawah hadir dalam kegiatan ini dan menunjukkan antusiasme yang tinggi. Mereka aktif bertanya terkait aturan lalu lintas, penggunaan helm, pentingnya memiliki SIM, serta sanksi bagi pelanggar lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas dan memahami hak serta kewajiban mereka di jalan raya. Kesadaran akan aturan lalu lintas dapat menyelamatkan nyawa dan mengurangi risiko kecelakaan,” ujar Ipda Ni Wayan Lastriani dalam penyampaian materinya.
Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan aman, serta mendapat apresiasi dari warga yang merasa lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Rossa