Gentra.co.id NTT – Ende, NTT – Kegiatan constatering (pencocokan batas-batas tanah sengketa) di Kabupaten Ende, NTT, berjalan dengan aman dan lancar pada Jumat (14/3/2025). Proses yang berlangsung sejak pukul 14.30 WITA ini dilakukan di dua lokasi, yakni Jalan Adisucipto dan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Tetandara, Kecamatan Ende Selatan.
Constatering ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Ende Nomor: 24/Pdt.G/2024/PN.END dalam perkara antara Ema Nawa Bunga dkk. sebagai penggugat melawan Nurdin H. A. Peno dkk. sebagai tergugat. Pencocokan batas tanah mencakup enam bidang tanah dengan luas bervariasi, mulai dari 2.277 m² hingga 5.000 m².
Kegiatan ini di hadiri oleh berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Pengadilan Negeri Ende, Kabag Ops Polres Ende AKP Syafrudin, Pama Kodam IX/Udayana Letda Inf Abdul Gafur, serta perwakilan BPN/ATR Kabupaten Ende, Lurah Tetandara, Camat Ende Selatan, dan para pihak bersengketa.
Demi menjaga ketertiban, pengamanan di lakukan oleh personel Kodim 1602/Ende, Polres Ende, Polsek Ende, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Tetandara, dengan komando langsung dari Kabag Ops Polres Ende AKP Syafrudin. Dengan pengamanan ketat, seluruh tahapan pencocokan batas berjalan tanpa kendala berarti.
Pihak Pengadilan Negeri Ende menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan ini. “Kami berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu sehingga pencocokan batas tanah dapat berjalan tertib sesuai prosedur,” ujar perwakilan panitia pengadilan.
Dengan selesainya proses constatering ini, di harapkan sengketa tanah dapat segera memperoleh penyelesaian hukum yang adil bagi semua pihak.
𝙋𝙚𝙣𝙪𝙡𝙞𝙨 𝙏𝙤𝙥𝙖𝙣”𝙏𝙊