PENUH BAHAGIA DI HARI RAYA NYEPI, 42 ORANG NARAPIDANA RUTAN NEGARA TERIMA REMISI KHUSUS

NEGARA – (22/02/23) Suasana bahagia datang dari Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Negara (Rutan Negara), ditengah perayaan Hari Raya Nyepi Tahun 2023. Sebanyak 42 orang Warga Binaan Permasyarakatan Rutan Negara yang beragama Hindu menerima remisi khusus Nyepi Tahun 2023.

Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Rutan Negara.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu memberikan apresiasi kepada jajaran Petugas Pemasyarakatan Rutan Negara dan mengingatkan untuk terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan kita yang dengan catatan memenuhi persyaratan administrasi dan substansi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berharap kepada Warga Binaan untuk selalu berperilaku baik di Rutan Negara maupun di masyarakat.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, I Nyoman Tulus Sedeng kepada salah satu perwakilan Narapidana penerima RK Nyepi. “Hari ini kami membagikan secara simbolis SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2023 kepada perwakilan warga binaan. Terdapat total 42 orang warga binaan kami yang berhasil diusulkan RK Nyepi yang selanjutnya sudah kami pajang di papan pengumuman untuk dapat diketahui oleh seluruh warga binaan,” terang Nyoman Tulus.

Besaran remisi bervariasi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Penerima RKI rata-rata memperoleh remisi sebesar 15 hari sementara penerima RK lanjutan menerima remisi rata – rata 1 bulan. “Saya mewakili Kepala Rutan Negara mengucapkan selamat kepada 42 orang yang menerima remisi nyepi serta tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada seluruh tim kami yang telah berupaya melakukan pengusulan remisi bagi Warga binaan Rutan Negara,” tutup Nyoman Tulus.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *