Denpasar, TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle) merupakan maksud penanganan sampah yang terdiri dari tiga unsur yaitu, “Mengurangi”, “Menggunakan ulang” dan “Mendaur ulang” sampah.
Untuk menjaga harkamtibmas yang kondusif seijin Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, S. IK., dalam upaya menciptakan tertib warganya Bhabinkamtibmas Desa Pemecutan Kelod Polsek Denpasar Barat Aiptu I Nyoman Kena, melaksanakan sambang ke Tempat Pengolahan Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle) berlokasi di Jl. Pura Demak Utara lingkungan Banjar Samping Buni Denpasar, Selasa (28/3/2023) pagi.
Ditempat tersebut Bhabinkamtibmas menghimbau kepada petugas TPS 3R Nyoman Jelantik agar sampah-sampah yang belum di giling supaya di tata dengan baik jangan sampai berserakan karena dapat mencemari lingkungan yang akan sangat berpengaruh terhadap kesehatan.
Saat diwawancarai diruang kerjanya Kapolsek membenarkan apa yang telah dilakukan anggotanya seraya mengatakan bahwa, “Supaya tidak terjadi pencemaran lingkungan akibat bau tak sedap dari tumpukan sampah yang belum diolah dan masih berserakan, sampah-sampah tersebut harus segera diolah dan diproses dengan baik”, ucapnya.
“Bhabinkamtibmas kami telah menyambangi TPS 3R Banjar Samping Buni dan mengimbau kepada petugas pengolahan sampah untuk sesegera mungkin mengolah sampah-sampah tersebut dan menatanya dengan baik supaya tidak ada yang berserakan dan mencemarkan lingkungan disekitarnya”, tutup Kapolsek. (BAR33)
Sumber Humas