Babinsa Koramil 1603-04/Kewapante, Hadiri Undangan Kegiatan Pembahasan & Penetapan APBDes.

NTT-SIKKA. Bertempat di Aula Kantor Desa Kokowahor, Kec. Kangae, Kab. Sikka. Babinsa Desa Kokowahor Sertu Daniel Maukay, Koramil 1603-04/Kewapante, menghadiri undangan kegiatan Pembahasan & Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kokowahor TA. 2023, Rabu 29/03/2023.

Kegiatan Pembahasan & Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang di hadiri oleh, PJ. Kades Kokowahor bersama staf, Ketua BPD Desa Kokowahor bersama agt, PLD Desa Kokowahor, Todik, Tutor Paud & Tomas, Bides, Kader Posyandu, Petugas Gizi, TKD & KPM, Para Kadus & Rt/Rw Desa Kokowahor.

Dengan adanya Dana Desa menjadikan sumber pemasukan di setiap desa akan meningkat. Meningkatnya pendapatan desa yang diberikan oleh Pemerintah untuk meningkatkan sarana pelayanan masyarakat berupa pemenuhan kebutuhan dasar, penguatan kelembagaan desa dan kegiatan lainnya yang dibutuhkan masyarakat desa yang diputuskan melalui Musrenbang Desa.

Dalam rangka mewujudkan pengolahan dana desa yang transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin sesuai dengan peraturan maka pemerintah desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, sebagai dokumen perencanaan didesa. Setelah RKPDes disepakati untuk penganggarannya perlu adanya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Babinsa mengatakan atas pelaksanaan kegiatan musyawarah desa tersebut. Hal ini sebagai wujud keterbukaan dan transparasi yang harus selalu dilakukan dalam melaksanakan setiap kegiatan, terutama yang memanfaatkan Anggaran Desa, sehingga masyarakat mengetahui dan memahaminya.
(PENDIM 1603/SIKKA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *