NTB – Sumbawa Besar, Kodim 1607/Sumbawa turut hadir dalam rapat koordinasi yang membahas penertiban tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat namun belum memiliki legalitas hukum yang sah. Rapat ini digelar oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa, bertempat di ruang rapat H. Hasan Usman Lantai 1 Kantor Bupati Sumbawa, pada Senin (14/07/2025).
Komandan Kodim 1607/Sumbawa Letkol Kav Basofi Cahyowibowo, S.T. hadir langsung didampingi Kasdim 1607/Sumbawa Mayor Inf Dahlan, S.Sos. Kehadiran Kodim dalam forum ini merupakan bentuk dukungan aktif TNI terhadap upaya pemerintah dalam menata ulang aset dan lahan demi kepastian hukum serta keteraturan administrasi di wilayah.
Dalam pernyataannya, Dandim menegaskan bahwa TNI, khususnya Kodim 1607/Sumbawa, memiliki komitmen dalam menjaga stabilitas wilayah dan mendukung kebijakan yang berpihak kepada kepentingan rakyat, selama tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
“TNI siap menjadi garda terdepan dalam menjaga kondusivitas wilayah, termasuk dalam proses penertiban tanah ini. Kami tidak hanya hadir sebagai aparat keamanan, tetapi juga sebagai bagian dari solusi. Pendekatan yang humanis dan berkeadilan harus dikedepankan, karena sebagian besar masyarakat yang menempati lahan tersebut adalah warga kecil yang telah tinggal bertahun-tahun. Maka perlu ada skema penyelesaian yang tidak merugikan mereka namun juga tidak mengabaikan aturan,” ujar Letkol Kav Basofi.
Lebih lanjut, Dandim menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor agar pelaksanaan kebijakan ini tidak menimbulkan kegaduhan atau gesekan sosial di lapangan. Ia juga mengingatkan bahwa TNI siap mengawal proses ini agar berjalan aman, tertib, dan adil.
“Kita harus menyatukan kekuatan dan persepsi. Jangan sampai kebijakan yang baik justru memunculkan polemik baru. Kodim akan terus memantau, memberi masukan, dan turut serta dalam pengawasan di lapangan,” tambahnya.
Rapat yang dipimpin oleh Pemda Sumbawa ini dihadiri oleh unsur terkait, antara lain BPN, Dinas Perkim, Bappeda, Bagian Hukum Setda, serta Forkopimda lainnya. Diharapkan, hasil dari pertemuan ini menjadi dasar yang kuat dalam menyusun langkah-langkah konkret penyelesaian penguasaan tanah oleh masyarakat secara legal dan terstruktur.
(Pendim 1607/Sumbawa)