Klungkung,- Rapat koordinasi penyusunan rencana aksi bidang penertiban dan acara penegakan hukum pada Satgas percepatan tata kelola Pariwisata Nusa Penida, Kabupaten Klungkung digelar di Ruang Rapat Kantor Satpol PP dan PMK Klungkung, Kelurahan Semarapura Tengah, Kecamatan, Kabupaten Klungkung, Kamis ( 17/07/25 ).
Rakor yang dipimpin oleh Kasatpol PP dan PMK Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, S.H., M.A.P. ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut surat keputusan Bupati Klungkung tentang pembentukan satuan tugas percepatan tata kelola Pariwisata Nusa Penida.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kadis Pariwisata Klungkung beserta instansi terkait, TNI dan Polri termasuk Kodim 1610/Klungkung yang Danunit Inteldim 1610/Klungkung Letda Inf Gede Sukarsana.
Kasatpol PP dan PMK Klungkung Dewa Putu Suwarbawa, S.H., M.A.P. dalam pembentukan satuan tugas percepatan tata kelola pariwisata Nusa Penida telah ditentukan 3 bidang koordinator.
Satgas yang dibentuk menyusun rencana aksi dan langkah kedepan sehingga tugas yang tertera dalam surat keputusan Bupati Klungkung bisa dilaksanakan antara lain dapat melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap usaha pariwisata, pramuwisata dan wisatawan, khususnya di Nusa Penida dari aspek legalitas usaha, standar usaha pariwisata dan kode etik pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,”ungkapnya.
Pada Rakor ini, juga disampaokan arahan dari Kadis Pariwisata Klungkung selaku Ketua 2 Satgas yang dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab.
Sementara itu, Danunit Inteldim 1610/Klungkung Letda Inf Gede Sukarsana mengatakan Satgas percepatan tata kelola Pariwisata Nusa Penida ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan pariwisata, khususnya di Nusa Penida dengan fokus pada peningkatan kualitas dan keberlanjutan serta mengatasi masalah kepariwisataan.
Kodim 1610/Klungkung pastinya memberikan dukungan dan kontribusi ketentuan maupun kebijakan pemerintah dalam meningkatkan pariwisata di Kabupaten Klungkung ini,”imbuhnya. ( Pendim 1610/Klungkung ).