30 Orang Diperiksa, Warga Mambal Harap Pelaku Korupsi LPD Segera Terungka

Mangupura – Kepolisian Resor Badung melalui Satreskrim Polres Badung menyampaikan perkembangan hasil penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan LPD Adat Mambal. Hal ini tertuang dalam surat resmi bernomor B/74/A/III/RES.3.4/2025/Satreskrim yang ditujukan kepada Bendesa Adat Mambal.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 30 orang telah dimintai keterangan untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan dana melalui mekanisme rekayasa laporan keuangan dan tindakan melawan hukum lainnya. Penyelidikan ini mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LPA/208/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BADUNG/POLDA BALI tanggal 29 November 2022.

Kasat Reskrim Polres Badung, melalui surat yang ditandatangani Ajun Komisaris Polisi I Made Sunarta, menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan. Saat ini tim penyidik masih menunggu hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan menjadi acuan lanjutan dalam menetapkan status hukum pihak-pihak terkait.

Polres Badung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Rossa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *